ADMINISTRASI PAJAK

Tata Cara Pencatatan untuk WP Orang Pribadi dengan Kriteria Tertentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 18:00 WIB
Tata Cara Pencatatan untuk WP Orang Pribadi dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021, wajib orang pribadi dengan kriteria tertentu merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi yang diberikan pengecualikan kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib untuk melakukan pencatatan.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu…merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Selain melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib pajak tersebut juga harus memiliki peredaran bruto dari kegiatan tersebut secara keseluruhan: dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak, serta tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Lebih lanjut, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu saat menyelenggarakan pencatatan. Adapun pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pertama, pencatatan harus dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.

Ketiga, pencatatan dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Keempat, pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis sesuai dengan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, pencatatan atau data yang harus dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang meliputi:

  • penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Tambahan informasi, pencatatan dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan