KEBIJAKAN EKONOMI

Tarik Manfaat Perang Dagang, Ini Tantangan RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 14:23 WIB
Tarik Manfaat Perang Dagang, Ini Tantangan RI

JAKARTA, DDTCNews – Perang dagang antara AS dan China tidak selamanya menimbulkan ekses negatif. Keuntungan bisa ditengguk selama Indonesia mempunyai keunggulan komparatif dengan negara lain di kawasan Asean.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam seminar bertajuk 'Adu Strategi Hadapi Perang Dagang'. Menurutnya Indonesia punya kesempatan mengambil keuntungan dari perang dagang antara dua raksasa ekonomi tersebut.

Keuntungan tersebut adalah potensi relokasi industri di China karena implikasi perang tarif yang membuat produknya tidak kompetitif di pasar global. Meski belum ada eksodus, pemerintah perlu menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi keluarnya investasi dari negeri Tirai Bambu.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Relokasi ini belum terjadi tapi posisi investor China akan ditentukan pasca pertemuan G-20 di Argentina sekarang. Bila bulum ada moderasi antara AS dan China maka mereka pasti akan keluar," katanya Rabu (28/11/2018).

Destinasi menarik untuk relokasi industri China ini menurut Mantan Dirjen Pajak ini salah satunya adalah di kawasan Asia Tenggara. Namun, Indonesia tidak sendirian yang saat ini tengah bersiap menampung efek positif dari perang dagang.

Catatan Darmin setidaknya ada 3 negara kompetitior di kawasan Asean yakni Malaysia, Vietnam dan Thailand. Kemudian ditambah India yang mempunyai kapasitas serupa untuk menarik investasi dari luar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Relokasi industri ini dampak positif tapi persaingan akan ketat dengan Vietnam, Thailand, Malaysia dan ditambah India," tandasnya.

Oleh karena itu, sejumlah senjata disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya saing dalam rangka menarik investasi. Relaksasi kebijkakan fiskal dan kemudahan perizianan dilakukan sejak awal tahun 2018.

"Kita susun kebijakan fiskal ada tax holiday, PPh Final untuk UMKM dan rencana super tax deduction yang terakhir," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?