KEBIJAKAN EKONOMI

Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:41 WIB
Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Pengemudi melakukan pengisian daya mobil taksi listrik Bluebird (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan insentif fiskal tambahan untuk meningkatkan daya saing industri mobil listrik di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan berbagai insentif fiskal ini diharapkan dapat menarik investor mobil listrik ke Indonesia. Pemberian insentif fiskal tambahan untuk mobil listrik tersebut tengah dirumuskan bersama Kementerian Keuangan.

"Pak Presiden sudah menyetujui semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Agus mengatakan beberapa kebijakan yang disiapkan di antaranya pengenaan tarif bea masuk sebesar 0% atas completely built up (CBU) mobil listrik. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil listrik juga direncanakan dipangkas jadi 0%.

Dia menjelaskan pemerintah juga berencana merevisi Perpres 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Poin perubahannya adalah soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik yang saat ini diwajibkan minimum 40%.

Menurutnya, ketentuan soal TKDN kendaraan listrik bakal direvisi menjadi minimum 40% pada 2026.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

"[Tetapi] capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026. Bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40%-50%," ujarnya,

Agus menambahkan baterai menjadi komponen yang akan berpengaruh besar dalam pemenuhan TKDN pada kendaraan listrik. Ketika kebutuhan baterai dapat terpenuhi, ketentuan TKDN minimum 40% akan lebih mudah dicapai industri kendaraan listrik.

Apabila ketentuan TKDN minimum 40% telah dapat dipenuhi pada 2026, pemerintah pun akan kembali meningkatkan batasannya menjadi 60%.

Dia menyebut pemberian berbagai relaksasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, kebijakan ini juga diharapkan dapat berefek positif pada penerimaan pajak dan perluasan lapangan kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah