KEBIJAKAN EKONOMI

Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:41 WIB
Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Pengemudi melakukan pengisian daya mobil taksi listrik Bluebird (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan insentif fiskal tambahan untuk meningkatkan daya saing industri mobil listrik di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan berbagai insentif fiskal ini diharapkan dapat menarik investor mobil listrik ke Indonesia. Pemberian insentif fiskal tambahan untuk mobil listrik tersebut tengah dirumuskan bersama Kementerian Keuangan.

"Pak Presiden sudah menyetujui semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus mengatakan beberapa kebijakan yang disiapkan di antaranya pengenaan tarif bea masuk sebesar 0% atas completely built up (CBU) mobil listrik. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil listrik juga direncanakan dipangkas jadi 0%.

Dia menjelaskan pemerintah juga berencana merevisi Perpres 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Poin perubahannya adalah soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik yang saat ini diwajibkan minimum 40%.

Menurutnya, ketentuan soal TKDN kendaraan listrik bakal direvisi menjadi minimum 40% pada 2026.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"[Tetapi] capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026. Bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40%-50%," ujarnya,

Agus menambahkan baterai menjadi komponen yang akan berpengaruh besar dalam pemenuhan TKDN pada kendaraan listrik. Ketika kebutuhan baterai dapat terpenuhi, ketentuan TKDN minimum 40% akan lebih mudah dicapai industri kendaraan listrik.

Apabila ketentuan TKDN minimum 40% telah dapat dipenuhi pada 2026, pemerintah pun akan kembali meningkatkan batasannya menjadi 60%.

Dia menyebut pemberian berbagai relaksasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, kebijakan ini juga diharapkan dapat berefek positif pada penerimaan pajak dan perluasan lapangan kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak