KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:19 WIB
Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercantik daya tarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi. Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah pemberian insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang hingga 100% atas tubuh bumi selama tahapan eksplorasi.

Guna menggenjot kembali laju investasi di sektor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan perluasan insentif PBB atas panas bumi. Nantinya, pengurangan PBB ditargetkan tidak cuma berlaku atas tahapan eksplorasi saja, tetapi juga tahapan eksploitasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperluas pembebasan pajak panas bumi di tahapan eksploitasi untuk membuat proyek PLTP lebih menarik," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ketentuan pengurangan PBB atas kegiatan usaha pengusahaan panas bumi diatur pada PMK 172/2016. Pasal 2 beleid ini menyebutkan wajib pajak PBB panas bumi yang masih dalam tahapan eksplorasi dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi.

Kemudian pada pasal selanjutnya, diatur pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB panas bumi yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tubuh bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB panas bumi yang terutang.

Namun, ada 3 syarat yang perlu dipenuhi bagi wajib pajak panas bumi untuk mendapatkan insentif ini. Pertama, memiliki izin panas bumi setelah berlakunya UU 21/2014 tentang Panas Bumi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ketiga, melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha panas bumi.

"... [Surat rekomendasi] yang menyatakan bahwa objek PBB panas bumi masih pada tahap eksplorasi," bunyi Pasal 4 huruf c PMK 172/2016.

Pemberian pengurangan PBB diberikan setiap tahun untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak izin panas bumi diterbitkan. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan