KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:19 WIB
Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercantik daya tarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi. Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah pemberian insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang hingga 100% atas tubuh bumi selama tahapan eksplorasi.

Guna menggenjot kembali laju investasi di sektor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan perluasan insentif PBB atas panas bumi. Nantinya, pengurangan PBB ditargetkan tidak cuma berlaku atas tahapan eksplorasi saja, tetapi juga tahapan eksploitasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperluas pembebasan pajak panas bumi di tahapan eksploitasi untuk membuat proyek PLTP lebih menarik," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Ketentuan pengurangan PBB atas kegiatan usaha pengusahaan panas bumi diatur pada PMK 172/2016. Pasal 2 beleid ini menyebutkan wajib pajak PBB panas bumi yang masih dalam tahapan eksplorasi dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi.

Kemudian pada pasal selanjutnya, diatur pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB panas bumi yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tubuh bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB panas bumi yang terutang.

Namun, ada 3 syarat yang perlu dipenuhi bagi wajib pajak panas bumi untuk mendapatkan insentif ini. Pertama, memiliki izin panas bumi setelah berlakunya UU 21/2014 tentang Panas Bumi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kedua, menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ketiga, melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha panas bumi.

"... [Surat rekomendasi] yang menyatakan bahwa objek PBB panas bumi masih pada tahap eksplorasi," bunyi Pasal 4 huruf c PMK 172/2016.

Pemberian pengurangan PBB diberikan setiap tahun untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak izin panas bumi diterbitkan. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov