ARAB SAUDI

Tarif Terlalu Tinggi, Penerapan 'Sin Tax' Dikritik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 14:18 WIB
Tarif Terlalu Tinggi, Penerapan 'Sin Tax' Dikritik

RIYADH, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memberlakukan ‘sin tax’ atau pajak baru hingga 100% untuk tembakau, minuman soda dan komoditas lainnya yang sejenis mendapat perlawanan dari beberapa pihak yang tidak mendukung rencana tersebut.

Seorang Aktivis Essam al-Zamel mengatakan pajak baru yang akan diterapkan dalam waktu dekat tersebut banyak menuai kritik dari warga di Arab Saudi karena tarifnya yang terlalu tinggi. Warga juga menghubungkan rencana kebijakan tersebut dengan adanya kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke Arab Saudi.

“Jika sin tax ini diterapkan, maka siapa pun yang merokok sebanyak dua bungkus rokok sehari akan membayar sekirtar SAR1.500 atau Rp5,3 juta per bulan. Jumlah tersebut setara dengan membayar cicilan kendaraan,” pungkasnya, Selasa (6/6).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Pajak baru tersebut muncul beberapa minggu setelah adanya kunjungan dan penandatanganan serangkaian kesepakatan bilateral senilai puluhan miliar dolar antara AS dan Arab Saudai. Warga juga mengomentari pajak baru tersebut dengan membandingkan Arab Saudi dengan negara-negara Teluk lainnya.

“Qatar mulai meningkatkan tunjangan staf, dan Uni Emirat Arab (UEA) akan mengurangi harga BBM bulan depan. Sementara, Arab Saudi malah menerapkan pajak baru (sin tax) dan menaikkan harga bahan bakar yang jelas akan membebankan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah memperkirakan akan mengumpulkan tambahan penerimaan antara SAR8 miliar – SAR10 miliar per tahun dari pajak baru tersebut. Pendapatan tersebut, seperti dilansir middleeasteye.net, akan digunakan untuk mengurangi defisit anggaran yang terjadi saat ini.

Tidak hanya itu, sebagai komitmen dalam menyetujui perjanjian penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilaksanakan di seluruh Gulf Cooperation Council (GCC), Arab Saudi akan mulai memberlakukan PPN dengan tarif 5% mulai 1 Januari 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU