KOTA KENDARI

Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Ilustrasi. (foto: startups.co.uk)

KENDARI, DDTCNews – Tarif retribusi minuman beralkohol akan dinaikkan. Hal ini menanggapi semakin maraknya tindak kejahatan akibat minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan usulan kenaikan tarif retribusi minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah duduk bersama walikota dan KPK dan menyepakati perihal kenaikan retribusi minuman keras. Ini karena di beberapa daerah, retribusi minuman keras cukup tinggi. Sementara di Kota Kendari, [retribusinya] masih sangat rendah,” ungkap Samsuddin, dikutip pada Senin (11/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kenaikan retribusi minuman beralkohol ditujukan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol itu sendiri. Dengan demikian, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kriminalitas yang terjadi sejak Juni hingga Juli 2020.

Selain masalah tindak kejahatan, kenaikan retribusi minuman keras juga tentunya akan membantu pemerintah dalam peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

DPRD, sambungnya, akan kembali mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak minuman beralkohol.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil Pemerintah Kota Kendari untuk kembali duduk bersama merevisi peraturan walikota agar retribusi ini dapat ditinjau kembali dan diupayakan besarannya dinaikkan,” pungkasnya, seperti dilansir detiksultra.com.

Adapun retribusi minuman beralkohol atau retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah retribusi yang harus dibayarkan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses