KOTA KENDARI

Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Ilustrasi. (foto: startups.co.uk)

KENDARI, DDTCNews – Tarif retribusi minuman beralkohol akan dinaikkan. Hal ini menanggapi semakin maraknya tindak kejahatan akibat minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan usulan kenaikan tarif retribusi minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah duduk bersama walikota dan KPK dan menyepakati perihal kenaikan retribusi minuman keras. Ini karena di beberapa daerah, retribusi minuman keras cukup tinggi. Sementara di Kota Kendari, [retribusinya] masih sangat rendah,” ungkap Samsuddin, dikutip pada Senin (11/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kenaikan retribusi minuman beralkohol ditujukan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol itu sendiri. Dengan demikian, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kriminalitas yang terjadi sejak Juni hingga Juli 2020.

Selain masalah tindak kejahatan, kenaikan retribusi minuman keras juga tentunya akan membantu pemerintah dalam peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

DPRD, sambungnya, akan kembali mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak minuman beralkohol.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil Pemerintah Kota Kendari untuk kembali duduk bersama merevisi peraturan walikota agar retribusi ini dapat ditinjau kembali dan diupayakan besarannya dinaikkan,” pungkasnya, seperti dilansir detiksultra.com.

Adapun retribusi minuman beralkohol atau retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah retribusi yang harus dibayarkan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?