KOTA KENDARI

Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Tarif Retribusi Minuman Beralkohol Diusulkan Naik

Ilustrasi. (foto: startups.co.uk)

KENDARI, DDTCNews – Tarif retribusi minuman beralkohol akan dinaikkan. Hal ini menanggapi semakin maraknya tindak kejahatan akibat minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan usulan kenaikan tarif retribusi minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sudah duduk bersama walikota dan KPK dan menyepakati perihal kenaikan retribusi minuman keras. Ini karena di beberapa daerah, retribusi minuman keras cukup tinggi. Sementara di Kota Kendari, [retribusinya] masih sangat rendah,” ungkap Samsuddin, dikutip pada Senin (11/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kenaikan retribusi minuman beralkohol ditujukan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol itu sendiri. Dengan demikian, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kriminalitas yang terjadi sejak Juni hingga Juli 2020.

Selain masalah tindak kejahatan, kenaikan retribusi minuman keras juga tentunya akan membantu pemerintah dalam peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

DPRD, sambungnya, akan kembali mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak minuman beralkohol.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil Pemerintah Kota Kendari untuk kembali duduk bersama merevisi peraturan walikota agar retribusi ini dapat ditinjau kembali dan diupayakan besarannya dinaikkan,” pungkasnya, seperti dilansir detiksultra.com.

Adapun retribusi minuman beralkohol atau retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah retribusi yang harus dibayarkan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN