Ilustrasi. (foto: startups.co.uk)
KENDARI, DDTCNews – Tarif retribusi minuman beralkohol akan dinaikkan. Hal ini menanggapi semakin maraknya tindak kejahatan akibat minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan usulan kenaikan tarif retribusi minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sudah duduk bersama walikota dan KPK dan menyepakati perihal kenaikan retribusi minuman keras. Ini karena di beberapa daerah, retribusi minuman keras cukup tinggi. Sementara di Kota Kendari, [retribusinya] masih sangat rendah,” ungkap Samsuddin, dikutip pada Senin (11/8/2020).
Kenaikan retribusi minuman beralkohol ditujukan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol itu sendiri. Dengan demikian, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kriminalitas yang terjadi sejak Juni hingga Juli 2020.
Selain masalah tindak kejahatan, kenaikan retribusi minuman keras juga tentunya akan membantu pemerintah dalam peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
DPRD, sambungnya, akan kembali mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak minuman beralkohol.
“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil Pemerintah Kota Kendari untuk kembali duduk bersama merevisi peraturan walikota agar retribusi ini dapat ditinjau kembali dan diupayakan besarannya dinaikkan,” pungkasnya, seperti dilansir detiksultra.com.
Adapun retribusi minuman beralkohol atau retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah retribusi yang harus dibayarkan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.