PROVINSI SUMATERA BARAT

Tarif Progresif PKB Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 10:29 WIB
Tarif Progresif PKB Diusulkan Naik

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mengajukan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif yang akan dikenakan pada warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Hal ini tertuang dalam pengajuan perubahan ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Murdani mengatakan pengkajian terhadap potensi riil dari setiap objek pajak daerah perlu dikaji terlebih dulu, sebelum peningkatan tarif pajak daerah atas kendaraan bermotor yang akan diatur dalam perubahan ketiga atas Perda No. 4/2011 diberlakukan.

"Hal ini penting untuk menjadi perhatian. Karena dalam meningkatkan penerimaan pajak, semua berawal dari penetapan target. Saat penetapan target, potensi yang ada di lapangan tentu harus diketahui dulu, kajian ekonomi juga harus dilakukan," ujarnya di Sidang Paripurna DPRD Padang, Senin (17/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nota pengantar perubahan Perda tersebut telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Dalam usulan perubahan perda tersebut, penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua mengalami kenaikan sekitar 2,5%, kendaraan ketiga naik 3%, kendaraan keempat naik 3,5% dan seterusnya.

Dia mengimbau dalam menetapkan target kenaikan tarif pajak harus sesuai dengan potensi yang ada. "Dalam menetapkan kenaikan tarif, semua harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pada masyarakat," katanya.

Sementara itu Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PDIP, PKB dan PBB DPRD Sumbar berpandangan sama mengenai perlunya kajian ekonomi lebih dulu untuk mengantisipasi masyarakat yang akan merasakan keberatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Fraksi PAN memaklumi kenaikan tarif dilakukan dalam upaya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hanya saja kami mohon penjelasan mengenai dasar kajian ekonomi untuk ini. Memberlakukan kenaikan tarif, tentu harus kajian ekonominya," ujar juru Bicara Fraksi PAN Ahmad Rius, seperti dilansir harianhaluan.com.

Pada saat bersamaan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menjelaskan pemerintah sudah mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat, khususnya dari sisi pertumbuhan ekonomi di Sumbar secara merata sebelum penerapan kenaikan tarif pajak kendaraan.

"Pertimbangan lainnya didasarkan karena beberapa provinsi sudah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor. Ditambah lagi karena kebutuhan daerah yang cukup besar karena adanya peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang menyedot anggaran daerah cukup besar," pungkas Ali. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN