PROVINSI SUMATERA BARAT

Tarif Progresif PKB Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 10:29 WIB
Tarif Progresif PKB Diusulkan Naik

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mengajukan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif yang akan dikenakan pada warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Hal ini tertuang dalam pengajuan perubahan ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Murdani mengatakan pengkajian terhadap potensi riil dari setiap objek pajak daerah perlu dikaji terlebih dulu, sebelum peningkatan tarif pajak daerah atas kendaraan bermotor yang akan diatur dalam perubahan ketiga atas Perda No. 4/2011 diberlakukan.

"Hal ini penting untuk menjadi perhatian. Karena dalam meningkatkan penerimaan pajak, semua berawal dari penetapan target. Saat penetapan target, potensi yang ada di lapangan tentu harus diketahui dulu, kajian ekonomi juga harus dilakukan," ujarnya di Sidang Paripurna DPRD Padang, Senin (17/4).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Nota pengantar perubahan Perda tersebut telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Dalam usulan perubahan perda tersebut, penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua mengalami kenaikan sekitar 2,5%, kendaraan ketiga naik 3%, kendaraan keempat naik 3,5% dan seterusnya.

Dia mengimbau dalam menetapkan target kenaikan tarif pajak harus sesuai dengan potensi yang ada. "Dalam menetapkan kenaikan tarif, semua harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pada masyarakat," katanya.

Sementara itu Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PDIP, PKB dan PBB DPRD Sumbar berpandangan sama mengenai perlunya kajian ekonomi lebih dulu untuk mengantisipasi masyarakat yang akan merasakan keberatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Fraksi PAN memaklumi kenaikan tarif dilakukan dalam upaya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hanya saja kami mohon penjelasan mengenai dasar kajian ekonomi untuk ini. Memberlakukan kenaikan tarif, tentu harus kajian ekonominya," ujar juru Bicara Fraksi PAN Ahmad Rius, seperti dilansir harianhaluan.com.

Pada saat bersamaan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menjelaskan pemerintah sudah mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat, khususnya dari sisi pertumbuhan ekonomi di Sumbar secara merata sebelum penerapan kenaikan tarif pajak kendaraan.

"Pertimbangan lainnya didasarkan karena beberapa provinsi sudah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor. Ditambah lagi karena kebutuhan daerah yang cukup besar karena adanya peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang menyedot anggaran daerah cukup besar," pungkas Ali. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi