PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Ilustrasi. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus tarif pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Robert Covent mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024. Menurutnya, penghapusan tarif progresif dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak masyarakat.

“Masyarakat diberi ruang dan kesempatan, artinya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ini tidak dibebani dengan pajak ganda,” kata Robert, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penghapusan ini, sambung Robert, juga bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu. Terlebih, PKB merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalteng.

Robert menjelaskan penghapusan tarif progresif PKB kini berlaku berdasarkan pada peraturan gubernur yang akan berlaku hingga 4 Januari 2025. Setelah itu, tarif progresif atas PKB akan dihapus secara permanen terhitung mulai 5 Januari 2025 berdasarkan pada peraturan daerah.

“Perda tentang pajak daerah telah mengakomodir penghapusan pajak progresif secara permanen. Memang ketentuan pajak daerah akan diberlakukan mulai 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan dari UU HKPD,” jelas Robert, seperti dilansir kaltengtimes.co.id

Sebagai informasi, saat ini terdapat 17 Provinsi yang menghapus pajak progresif PKB. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP