PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Ilustrasi. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus tarif pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Robert Covent mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024. Menurutnya, penghapusan tarif progresif dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak masyarakat.

“Masyarakat diberi ruang dan kesempatan, artinya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ini tidak dibebani dengan pajak ganda,” kata Robert, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Penghapusan ini, sambung Robert, juga bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu. Terlebih, PKB merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalteng.

Robert menjelaskan penghapusan tarif progresif PKB kini berlaku berdasarkan pada peraturan gubernur yang akan berlaku hingga 4 Januari 2025. Setelah itu, tarif progresif atas PKB akan dihapus secara permanen terhitung mulai 5 Januari 2025 berdasarkan pada peraturan daerah.

“Perda tentang pajak daerah telah mengakomodir penghapusan pajak progresif secara permanen. Memang ketentuan pajak daerah akan diberlakukan mulai 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan dari UU HKPD,” jelas Robert, seperti dilansir kaltengtimes.co.id

Sebagai informasi, saat ini terdapat 17 Provinsi yang menghapus pajak progresif PKB. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP