PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB
Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Ilustrasi. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus tarif pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Robert Covent mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024. Menurutnya, penghapusan tarif progresif dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak masyarakat.

“Masyarakat diberi ruang dan kesempatan, artinya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ini tidak dibebani dengan pajak ganda,” kata Robert, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penghapusan ini, sambung Robert, juga bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu. Terlebih, PKB merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalteng.

Robert menjelaskan penghapusan tarif progresif PKB kini berlaku berdasarkan pada peraturan gubernur yang akan berlaku hingga 4 Januari 2025. Setelah itu, tarif progresif atas PKB akan dihapus secara permanen terhitung mulai 5 Januari 2025 berdasarkan pada peraturan daerah.

“Perda tentang pajak daerah telah mengakomodir penghapusan pajak progresif secara permanen. Memang ketentuan pajak daerah akan diberlakukan mulai 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan dari UU HKPD,” jelas Robert, seperti dilansir kaltengtimes.co.id

Sebagai informasi, saat ini terdapat 17 Provinsi yang menghapus pajak progresif PKB. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja