LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu signifikan menambah penerimaan pajak.

Dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, World Bank mengestimasikan kenaikan tax ratio yang timbul berkat kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% mulai April 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah signifikan.

"Estimasi menunjukkan bahwa dampak absolut dari kenaikan tarif PPN terhadap penerimaan masing-masing hanya sebesar 0,3% PDB dan 0,4% PDB pada 2022 dan 2023," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kenaikan tarif PPN memang turut serta dalam mendorong peningkatan penerimaan. Namun, World Bank menilai kenaikan harga komoditas pada kedua tahun tersebut juga turut memberikan dampak terhadap penerimaan pajak.

Lonjakan harga komoditas mampu meningkatkan penghasilan rumah tangga dan mendorong konsumsi. Kondisi ini pada akhirnya turut mendukung peningkatan realisasi PPN pada 2022 dan 2023.

Menurut World Bank, tantangan dari sisi tax efficiency telah mengurangi perolehan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN. World Bank mencatat C-efficiency ratio dari PPN Indonesia hanya berada di level 0,53 atau lebih rendah 0,17 ketimbang rata-rata negara-negara tetangga.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

C-efficiency ratio yang hanya sebesar 0,53 mengindikasikan bahwa potensi PPN yang seharusnya bisa dipungut oleh pemerintah Indonesia adalah 2 kali lipat dari realisasi PPN yang sebenarnya dengan tarif yang berlaku saat ini.

Bila Indonesia mampu meningkatkan C-efficiency ratio menjadi 0,7, setara dengan rata-rata negara tetangga, penerimaan PPN Indonesia bisa tumbuh sebesar 32%.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, World Bank mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP), mengurangi fasilitas pengecualian PPN, dan memperbaiki kepatuhan pajak guna meningkatkan penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan