TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Tarif PPN Naik, Dirjen Pajak Sebut Ada Kompensasi Lewat Kebijakan PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 12:45 WIB
Tarif PPN Naik, Dirjen Pajak Sebut Ada Kompensasi Lewat Kebijakan PPh

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan perpajakan secara luas, tidak semata-mata dari kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang baru saja berlaku.

Menurut Suryo, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menawarkan paket kebijakan pajak yang berkeadilan. Secara sederhana, kenaikan tarif PPN juga dikompensasi dengan kebijakan-kebijakan lain yang diatur dalam UU HPP.

Misalnya, pelonggaran tarif PPh orang pribadi 5% yang kini berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, dari sebelumnya Rp50 juta. Kemudian, berlakunya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kebijakan yang tertuang terkait PPh tersebut, ujar Suryo, memberikan ruang bagi wajib pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Artinya, tarif PPN yang naik sejalan dengan dorongan terhadap konsumsi rumah tangga.

"Apakah [kenaikan PPN] memberatkan? Kenaikan PPN jangan dilihat semata-mata PPN saja. Coba dilihat PPh. UU [HPP] kan tujuannya menghadirkan keadilan. Yang penghasilannya banyak, bayarnya lebih banyak. Yang penghasilan sedikit, bayarnya sedikit. Yang bayarnya kurang, pemerintah hadir memberikan perlindungan," ujar Suryo dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Suryo juga menekankan bahwa pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa tertentu. Artinya, kendati ada barang dan jasa yang dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN, namun terhadapnya masih diberikan pembebasan. Langkah ini diambil dengan menimbang pemulihan ekonomi yang masih berlangsung saat ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Jangan lupa juga bahwa barang dan jasa yang kita perlukan, kita tetap secure mereka. In terms of PPN masih ada loh pemerintah meletakkan barang dan jasa tertentu kita tidak kenakan PPN," kata Suryo.

Pemerintah, Suryo menambahkan, juga akan mengevaluasi kebijakan PPN ini secara berkesinambungan. Guna memudahkan wajib pajak, UU HPP juga memberikan skema PPN final untuk menekan biaya administrasi.

Sementara itu, Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam menilai penciptaan keadilan dalam konteks PPN memang tidak mudah. Alasannya, pada dasarnya konsep PPN sebagai pajak atas konsumsi memang dikenakan tanpa melihat kemampuan siapa yang mengonsumsinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini jelas berbeda dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan kemampuan dari pihak yang dikenakan pajak," kata Darussalam.

Namun, Darussalam memberi catatan, keadilan bagi masyarakat terkait pengenaan PPN masih bisa diupayakan melalui sejumlah opsi. Kemudahan tetap diberikan bagi wajib pajak yang omzet usahanya di bawah batasan tertentu dan yang menyerahkan barang kena pajak tertentu.

"Ini terkait dengan PPN final tadi. Karena problem besar di PPN ini masalah tidak gampangnya mengadiministrasikannya," kata Darussalam.

Darussalam juga menggarisbawahi bahwa pemerintah cukup berani mengambil kebijakan kenaikan tarif PPN dengan tetap memberikan sejumlah treatment khusus seperti pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa. Selain itu, ada mekanisme PPN final untuk menekan biaya administrasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?