BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPh Bunga Obligasi Bakal Diturunkan, PP Baru Sedang Disusun

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 08:29 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi Bakal Diturunkan, PP Baru Sedang Disusun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Penyesuaian tarif yang berlaku saat ini 15% menjadi 10% dipertimbangkan setelah terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 9/2021. Dalam PP tersebut, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri bisa diturunkan dari 20% menjadi 10%.

"Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Saat ini, ketentuan itu diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

Selain mengenai rencana penurunan tarif bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri, ada pula bahasan tentang 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Agustus 2021

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan penyesuaian tarif PPh bunga obligasi wajib pajak dalam negeri rencananya juga mulai berlaku pada 2 Agustus 2021.

“Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan melalui ketentuan Pasal 3 PP 9/2021. PP ini telah diundangkan sejak 2 Februari 2021 dan berlaku 6 bulan setelahnya. Artinya, tarif 10% juga mulai berlaku pada 2 Agustus 2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan
  • Respons Pelaku Usaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono berpendapat dengan imbal hasil yang diterima pembeli surat berharga negara (SBN) yang cenderung menurun seiring dengan suku bunga acuan, penurunan tarif PPh final bunga obligasi adalah langkah yang tepat..

"Rencana ini sangat kondusif tidak hanya bagi orang pribadi, tapi juga korporasi. SBN juga dibeli oleh korporasi seperti asuransi dan dana pensiun," ujar Herman. (DDTCNews)

  • 29 Mobil yang Dapat Insentif

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 21 model mobil.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Penambahan daftar mobil tersebut dikarenakan adanya perluasan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Simak ‘Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil’.

Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021. ‘Simak, Ini Daftar 29 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Fokus Audit LKPP 2020

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan kegiatan audit LKPP 2020 memiliki 4 fokus. Pertama, adalah penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19. Kedua, fokus pemeriksaan pada ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Ketiga, fokus pemeriksaan pada aspek utang dan piutang perpajakan. Keempat, pemeriksaan pada perbaikan sebagian hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai dengan komitmen pemerintah diselesaikan pada 2020. (DDTCNews)

  • Sumber Data

Pemerintah akan menjadikan perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai salah satu sumber data pihak ketiga. Hal tersebut sejalan dengan makin pesatnya perkembangan transaksi digital. (Bisnis Indonesia)

  • RUU HKPD

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan proses perumusan dan pembahasan RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ditargetkan dapat selesai pada 2021.

Dia menyampaikan dua substansi utama dari RUU tersebut, Pertama, pengaturan untuk meningkatkan kemampuan daerah mengumpulkan penerimaan pajak (local taxing power). Kedua, penguatan tata kelola dana transfer ke daerah. Simak ‘Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 13:14 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penurunan bunga obligasi menjadi 10% untuk dalam negeri dari pemerintah, diharapkan bisa mendorong pasar keuangan di Indonesia dalam PP 9/2021. Selain itu, pemerintah juga menurunkan bunga obligasi dari 20% menjadi 10% yang diterima wajib pajak luar negeri.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra