UU HPP

Tarif PPh Badan Tahun Depan Batal Jadi 20%, Ini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:37 WIB
Tarif PPh Badan Tahun Depan Batal Jadi 20%, Ini Penjelasan DPR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% ke 20% pada tahun depan.

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (7/10/2021), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati tarif PPh badan tetap sebesar 22% pada tahun depan guna mendukung penguatan basis pajak.

"Pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% ini dalam rangka mendukung penguatan basis pajak," katanya.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Untuk diketahui, pemerintah awalnya akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU No. 2/2020.

Penurunan tarif PPh badan diturunkan pemerintah secara bertahap. Tarif PPh badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan berlaku hingga 2021. Tahun depan, tarif PPh badan akan diturunkan kembali menjadi 20%.

Selain membatalkan penurunan tarif PPh badan, Komisi XI dan pemerintah juga menyepakati untuk mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi. Dalam UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Perbaikan lapisan PPh orang pribadi berpihak kepada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta," ujar Dolfie.

Tak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif PPh sebesar 35% terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN