PP 15/2022

Tarif PNBP Batu Bara Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak Diatur Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 12:00 WIB
Tarif PNBP Batu Bara Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak Diatur Khusus

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 turut mengatur kembali ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor pertambangan batu bara.

Pada PP 15/2022, tarif PNBP produksi batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dirancang progresif berdasarkan harga batu bara acuan (HBA).

"Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Ketika harga batu bara meningkat seperti saat ini, negara berhak mendapatkan PNBP dari produksi batu bara dengan persentase yang lebih tinggi.

Untuk diketahui, tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf d dan juga Pasal 16 ayat (2) huruf d.

Bagi pemegang IUPK yang dahulunya adalah pemegang PKP2B yang di dalam kontrak turut mengatur tentang kewajiban PPh, PNBP dikenakan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf d PP 15/2022. Bagi pemegang IUPK yang sebelumnya adalah pemegang PKP2B yang tak mengatur tentang PPh, PNBP dikenakan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf d PP 15/2022.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d, tarif PNBP ditetapkan sebesar 14% hingga 28%. Tarif PNBP sebesar 14% berlaku ketika HBA lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan tarif PNBP sebesar 28% berlaku ketika HBA mencapai US$100 per ton atau lebih tinggi.

Pada Pasal 16 ayat (2) huruf d, tarif PNBP ditetapkan sebesar 20% hingga 27%. Tarif sebesar 20% berlaku ketika HBA lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan tarif 27% berlaku ketika HBA mencapai US$100 per ton atau lebih.

Adapun bagi pelaku usaha pertambangan batu bara yang merupakan pemegang IUP atau IUPK, ketentuan PNBP tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemegang PKP2B, kewajiban PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada PKP2B. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI