Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 turut mengatur kembali ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor pertambangan batu bara.
Pada PP 15/2022, tarif PNBP produksi batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dirancang progresif berdasarkan harga batu bara acuan (HBA).
"Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).
Ketika harga batu bara meningkat seperti saat ini, negara berhak mendapatkan PNBP dari produksi batu bara dengan persentase yang lebih tinggi.
Untuk diketahui, tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf d dan juga Pasal 16 ayat (2) huruf d.
Bagi pemegang IUPK yang dahulunya adalah pemegang PKP2B yang di dalam kontrak turut mengatur tentang kewajiban PPh, PNBP dikenakan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf d PP 15/2022. Bagi pemegang IUPK yang sebelumnya adalah pemegang PKP2B yang tak mengatur tentang PPh, PNBP dikenakan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf d PP 15/2022.
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d, tarif PNBP ditetapkan sebesar 14% hingga 28%. Tarif PNBP sebesar 14% berlaku ketika HBA lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan tarif PNBP sebesar 28% berlaku ketika HBA mencapai US$100 per ton atau lebih tinggi.
Pada Pasal 16 ayat (2) huruf d, tarif PNBP ditetapkan sebesar 20% hingga 27%. Tarif sebesar 20% berlaku ketika HBA lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan tarif 27% berlaku ketika HBA mencapai US$100 per ton atau lebih.
Adapun bagi pelaku usaha pertambangan batu bara yang merupakan pemegang IUP atau IUPK, ketentuan PNBP tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemegang PKP2B, kewajiban PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada PKP2B. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.