Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota dan DPRD Yogyakarta sepakat menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 9/2019 tentang perubahan atas Perda No. 11/2011 tentang PBB-P2. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan revisi tersebut sudah disahkan bersama jajaran legislatif.
"Saya rasa ini sudah menjadi produk eksekutif dan legislatif. Ya kita taati. Jadi, yang jelas, dalam menetapkannya, pemkot sudah memenuhi dasar hukum," ujarnya, Kamis (19/11/2020).
Perubahan ini, lanjut Haryadi, mempertimbangkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 yang cukup signifikan pada 2020. Menurutnya, kalangan legislatif memandang kenaikan NJOP tersebut membebani masyarakat. Untuk itu, guna meredam polemic, dilakukan revisi atas perda ini.
"Harapannya, ini tidak menjadi polemik lagi antara eksekutif dan legislative karena sudah ada perubahan kedua atas perda tentang PBB," ungkap Haryadi.
Secara lebih terperinci, perubahan tarif yang berlaku mulai 2021 meliputi 4 rentang tarif. Pertama, untuk objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar dikenakan tarif 0,05%. Kedua, objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp5 miliar dikenakan tarif 0,07%.
Ketiga, objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,12%. Keempat, objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp50 miliar dikenakan tarif 0,25%. Keempat, objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp50 miliar dikenakan tarif 0,3%.
Meski tarif dipangkas, Haryadi memastikan pengurangan atas nilai PBB-P2 terutang bagi wajib pajak yang merasa keberatan tetap berlaku. Untuk itu, dia menambahkan masyarakat tak perlu kuatir karena ada ruang untuk permohonan pengurangan PBB-P2 melalui peraturan wali kota.
"Ya, pengurangan tetap bisa dilakukan. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait besarnya ketetapan. Kalau memang merasa keberatan, tetap bisa minta keringanan," tandasnya, seperti dilansir www.harianmerapi.com.
Adapun merujuk pada Perda Kota Yogyakarta No. 11/2011 tarif PBB-P2 yang sebelumnya berlaku untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta adalah 0,1 %, selanjutnya NJOP di atas Rp500 juta-Rp1 miliar dikenakan 0,125 %. Kemudian, NJOP di atas Rp1 miliar – Rp2 miliar dikenakan 0,16%.
Lalu, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif 0,22%, dan terakhir untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif 0,3%. Hal ini berarti wajib pajak yang berada pada rentang NJOP tertinggi tidak turut menikmati penurunan tarif. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kenapa Pajak PBB Saya Malah Naik Dulu 89 ribu Skrng Jadi 107 ribu Itu Sangat Memberatkan... Sedangkan Saya golongan Orang Yang kurang Mampu ...Dan Juga Saya Penerima BLT... Kenapa Pajak PBB Saya Malah Naik... Saya Sangat Keberatan Lokasi Di Temanggung Alamat Jl Hos Cokroaminoto No 25 Temanggung Jawa Tengah 56212.....Sekian Dulu Keluh Kesah Warga Kecil Dari Temanggung Hormat Saya Dhany..