KOTA YOGYAKARTA

Tarif PBB Turun Mulai 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 November 2020 | 16:44 WIB
Tarif PBB Turun Mulai 2021

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota dan DPRD Yogyakarta sepakat menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 9/2019 tentang perubahan atas Perda No. 11/2011 tentang PBB-P2. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan revisi tersebut sudah disahkan bersama jajaran legislatif.

"Saya rasa ini sudah menjadi produk eksekutif dan legislatif. Ya kita taati. Jadi, yang jelas, dalam menetapkannya, pemkot sudah memenuhi dasar hukum," ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Perubahan ini, lanjut Haryadi, mempertimbangkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 yang cukup signifikan pada 2020. Menurutnya, kalangan legislatif memandang kenaikan NJOP tersebut membebani masyarakat. Untuk itu, guna meredam polemic, dilakukan revisi atas perda ini.

"Harapannya, ini tidak menjadi polemik lagi antara eksekutif dan legislative karena sudah ada perubahan kedua atas perda tentang PBB," ungkap Haryadi.

Secara lebih terperinci, perubahan tarif yang berlaku mulai 2021 meliputi 4 rentang tarif. Pertama, untuk objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar dikenakan tarif 0,05%. Kedua, objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp5 miliar dikenakan tarif 0,07%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketiga, objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,12%. Keempat, objek pajak dengan NJOP kurang dari Rp50 miliar dikenakan tarif 0,25%. Keempat, objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp50 miliar dikenakan tarif 0,3%.

Meski tarif dipangkas, Haryadi memastikan pengurangan atas nilai PBB-P2 terutang bagi wajib pajak yang merasa keberatan tetap berlaku. Untuk itu, dia menambahkan masyarakat tak perlu kuatir karena ada ruang untuk permohonan pengurangan PBB-P2 melalui peraturan wali kota.

"Ya, pengurangan tetap bisa dilakukan. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait besarnya ketetapan. Kalau memang merasa keberatan, tetap bisa minta keringanan," tandasnya, seperti dilansir www.harianmerapi.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun merujuk pada Perda Kota Yogyakarta No. 11/2011 tarif PBB-P2 yang sebelumnya berlaku untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta adalah 0,1 %, selanjutnya NJOP di atas Rp500 juta-Rp1 miliar dikenakan 0,125 %. Kemudian, NJOP di atas Rp1 miliar – Rp2 miliar dikenakan 0,16%.

Lalu, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif 0,22%, dan terakhir untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif 0,3%. Hal ini berarti wajib pajak yang berada pada rentang NJOP tertinggi tidak turut menikmati penurunan tarif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Agustus 2021 | 22:26 WIB

kenapa Pajak PBB Saya Malah Naik Dulu 89 ribu Skrng Jadi 107 ribu Itu Sangat Memberatkan... Sedangkan Saya golongan Orang Yang kurang Mampu ...Dan Juga Saya Penerima BLT... Kenapa Pajak PBB Saya Malah Naik... Saya Sangat Keberatan Lokasi Di Temanggung Alamat Jl Hos Cokroaminoto No 25 Temanggung Jawa Tengah 56212.....Sekian Dulu Keluh Kesah Warga Kecil Dari Temanggung Hormat Saya Dhany..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU