KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Pajaknya Lebih Rendah, Anak Muda Diimbau Investasi Lewat SBR012

Dian Kurniati | Selasa, 07 Februari 2023 | 10:17 WIB
Tarif Pajaknya Lebih Rendah, Anak Muda Diimbau Investasi Lewat SBR012

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat, termasuk generasi muda, agar segera memesan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR012-T2 dan SBR012-T4.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan SBR012-T2 dan SBR012-T4 dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Bahkan jika dibandingkan dengan deposito, investasi pada SBR012-T2 dan SBR012-T4 lebih menguntungkan karena memiliki bunga lebih tinggi dan atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

"PPh untuk bunga deposito itu 20%, sementara PPh bunga obligasi hanya 10%. Jadi lebih cuan lagi," katanya dalam acara ORASI SBR, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Deni mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat ketika memilih instrumen investasi. Pasalnya, tarif pajak yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi investor.

Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Selain soal tarif pajak, Deni menyebut investasi pada SBR012-T2 dan SBR012-T4 juga akan memperoleh kupon yang lebih tinggi ketimbang bunga deposito. Bunga deposito di bank saat ini sekitar 3%, sedangkan kupon pada kedua SBN tersebut sudah di atas 6%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pemerintah menawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4 mulai 19 Januari hingga 9 Februari 2023. Kupon SBR012-T2 dan SBR012-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR012-T2 sebesar 6,15%, sedangkan SBR012-T4 6,35%. Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

SBR012-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR012-T4 bertenor 4 tahun. SBR012-T2 dan SBR012-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR012-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR012-T4. Proses pemesanan pembelian SBR012-T2 dan SBR012-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Instrumen ini aman karena dijamin negara dan menguntungkan karena imbal hasilnya lebih tinggi dari deposito," ujar Deni.

Dia menambahkan tren investor ritel terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dari generasi muda. Sebelum pandemi, investasi pada SBN ritel sekitar Rp60 triliun tetapi pada 2022 sudah menembus Rp107 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini