PROVINSI BENGKULU

Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 18:00 WIB
Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – DPRD mengingatkan Pemprov Bengkulu mengenai potensi kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) apabila pajak yang menjadi kewenangan provinsi itu tidak segera dikelola secara baik.

Ketua Komisi II DPRD Herizal Apriansyah mengatakan potensi kebocoran akan makin besar setelah tarif PBBKB naik dari 5% menjadi 10% pada awal tahun ini. Dia mencurigai akan ada banyak perusahaan yang tidak mau menyetorkan pajaknya kepada pemprov.

"Wapu [wajib pungut] ini tempat mereka membeli minyak. Kami menemui beberapa perusahaan yang mereka membayar [pajak] kepada wapu penyuplai minyak, tetapi data penyuplai minyak itu tidak ada di pemerintah daerah, terutama di BPKAD Provinsi Bengkulu," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Herizal menilai kenaikan tarif PBBKB akan berdampak positif pada penerimaan daerah. Namun, dampak tersebut tidak akan terasa apabila banyak wapu pajak daerah yang tidak menyetorkan PBBKB kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, lanjutnya, Komisi II DPRD Bengkulu sempat mengecek kepatuhan perusahaan konsumen BBM dalam membayar PBBKB.

Menurut Herizal, perusahaan tersebut membayar pajak kepada wapu, tetapi belum terdapat data pasti mengenai PBBKB yang disetorkan kepada BPKD. Untuk itu, pengawasan terhadap para perusahaan perlu ditingkatkan, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia meminta BPKD rajin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wapu menyetor PBBKB. Selain itu, DPRD juga akan ikut membantu melakukan penelusuran apabila terdapat wapu yang bandel atau tidak menyetorkan pajak.

"Dengan dia menjual minyak itu berarti ada PBBKB yang diambil dari pabrik-pabrik. Nah, ke mana dia setor? Ini yang sedang kami telusuri saat ini," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu menargetkan penerimaan daerah dari PBBKB senilai Rp210 miliar tahun ini. Target itu telah mempertimbangkan kenaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan