PROVINSI BENGKULU

Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 18:00 WIB
Tarif Pajak Naik, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – DPRD mengingatkan Pemprov Bengkulu mengenai potensi kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) apabila pajak yang menjadi kewenangan provinsi itu tidak segera dikelola secara baik.

Ketua Komisi II DPRD Herizal Apriansyah mengatakan potensi kebocoran akan makin besar setelah tarif PBBKB naik dari 5% menjadi 10% pada awal tahun ini. Dia mencurigai akan ada banyak perusahaan yang tidak mau menyetorkan pajaknya kepada pemprov.

"Wapu [wajib pungut] ini tempat mereka membeli minyak. Kami menemui beberapa perusahaan yang mereka membayar [pajak] kepada wapu penyuplai minyak, tetapi data penyuplai minyak itu tidak ada di pemerintah daerah, terutama di BPKAD Provinsi Bengkulu," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Herizal menilai kenaikan tarif PBBKB akan berdampak positif pada penerimaan daerah. Namun, dampak tersebut tidak akan terasa apabila banyak wapu pajak daerah yang tidak menyetorkan PBBKB kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, lanjutnya, Komisi II DPRD Bengkulu sempat mengecek kepatuhan perusahaan konsumen BBM dalam membayar PBBKB.

Menurut Herizal, perusahaan tersebut membayar pajak kepada wapu, tetapi belum terdapat data pasti mengenai PBBKB yang disetorkan kepada BPKD. Untuk itu, pengawasan terhadap para perusahaan perlu ditingkatkan, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Dia meminta BPKD rajin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wapu menyetor PBBKB. Selain itu, DPRD juga akan ikut membantu melakukan penelusuran apabila terdapat wapu yang bandel atau tidak menyetorkan pajak.

"Dengan dia menjual minyak itu berarti ada PBBKB yang diambil dari pabrik-pabrik. Nah, ke mana dia setor? Ini yang sedang kami telusuri saat ini," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu menargetkan penerimaan daerah dari PBBKB senilai Rp210 miliar tahun ini. Target itu telah mempertimbangkan kenaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi