SPANYOL

Tarif Pajak Kendaraan Naik Januari 2021, Ini Kekhawatiran Industri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 November 2020 | 15:01 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Naik Januari 2021, Ini Kekhawatiran Industri

Salah satu kesibukan di jalanan di Kota Barcelona, Spanyol. Pemerintah Spanyol akan menerapkan skema pajak kendaraan baru dengan berdasarkan emisi gas buang mulai Januari 2021.(Foto: Alamy/thetimes.co.uk)

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol akan menerapkan skema pajak kendaraan baru dengan berdasarkan emisi gas buang mulai Januari 2021. Kebijakan yang diprediksi memukul industri otomotif.

Mikel Palomera, direktur Seat, salah satu perusahaan otomotif di Spanyol, mengatakan skema pajak kendaraan yang baru akan meningkatkan harga jual mobil kepada konsumen.

Kenaikan biaya dari bertambahnya komponen pajak dikhawatirkan akan menghilangkan 100.000 lapangan kerja di sektor otomotif. "Ribuan pekerjaan bisa hilang ketika pajak kendaraan baru mulai berlaku di seluruh Spanyol pada Januari," katanya dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Palomera menuturkan kebijakan pajak kendaraan dengan basis penghitungan emisi gas buang akan memengaruhi 50% penjualan mobil di Spanyol. Kelompok mobil yang terdampak penerapan pajak kendaraan akan membuat harga jual naik sekitar 4,75%.

Bertambahnya harga jual tersebut berpotensi makin menekan permintaan konsumen yang sudah jatuh selama pandemi Covid-19. Dia menyampaikan dampak kebijakan pajak ini memiliki efek berantai yang pada ujungnya menekan perekonomian Spanyol yang masih mencoba pulih dari krisis.

"Ini akan menjadi pukulan yang sangat kuat. Hal ini akan berdampak kepada jatuhnya permintaan. Kemudian berlanjut ke lapangan kerja dan pada akhirnya dampak ke perekonomian," terangnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menyikapi proyeksi suram dari pelaku usaha, Menteri Industri, Perdagangan dan Pariwisata Reyes Maroto memberikan komitmen untuk menyiapkan kebijakan yang akan mengimbangi kenaikan pajak.

Namun demikian, skema kebijakan tersebut tidak akan melanggar prosedur untuk kendaraan ramah lingkungan atau World Harmonized Light-duty Vehicle Test Procedure (WLTP).

"Kami akan berbicara tentang mengimbangi kebijakan [kenaikan pajak], tetapi ambang batas emisi kendaraan tetap mengacu kepada prosedur WLTP," imbuhnya seperti dilansir euroweeklynews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru