PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 11:53 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membahas perubahan tentang rancangan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam pembahasannya, besaran tarif PKB direncakan akan turun.

Legislator DPRD Sulawesi Selatan Usman Lonta mengatakan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah telah emberikan kontribusi sekitar 88% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel, atau 46% terhadap APBD. Menurutnya tarif pajak harus dirasionalisasi agar seimbang dengan perkembangan sosial ekonomi di Sulsel.

"Perkembangan sosial ekonomi masyarakat Sulsel memengaruhi penerimaan pajak sehingga perlu dirasionalisasi, termasuk masalah tarif pajak. Tunggakan PKB meningkat setiap tahun, tunggakan tersebut bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif," katanya, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah, pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%. Selanjutnya, seperti dikutip dari Makassar Terkini, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%, kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5%. Lalu untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 4,5%, serta kelima dan seterusnya sebesar 9,5%. Hal ini tercantum dalam pasal 9 Perda nomor 10 tahun 2010 tersebut.

Kadispenda Sulsel TaoutotoTanaranggina menegaskan rancangan perda ini dimaksudkan untuk meringankan biaya pajak, sebab selama ini dinilai masih tinggi.

"Soal PKB ini masih dibahas, karena dalam perda itu masih tinggi, ini untuk membantu masyarakat makanya diringankan," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN