PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 11:53 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membahas perubahan tentang rancangan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam pembahasannya, besaran tarif PKB direncakan akan turun.

Legislator DPRD Sulawesi Selatan Usman Lonta mengatakan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah telah emberikan kontribusi sekitar 88% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel, atau 46% terhadap APBD. Menurutnya tarif pajak harus dirasionalisasi agar seimbang dengan perkembangan sosial ekonomi di Sulsel.

"Perkembangan sosial ekonomi masyarakat Sulsel memengaruhi penerimaan pajak sehingga perlu dirasionalisasi, termasuk masalah tarif pajak. Tunggakan PKB meningkat setiap tahun, tunggakan tersebut bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif," katanya, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah, pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%. Selanjutnya, seperti dikutip dari Makassar Terkini, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%, kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5%. Lalu untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 4,5%, serta kelima dan seterusnya sebesar 9,5%. Hal ini tercantum dalam pasal 9 Perda nomor 10 tahun 2010 tersebut.

Kadispenda Sulsel TaoutotoTanaranggina menegaskan rancangan perda ini dimaksudkan untuk meringankan biaya pajak, sebab selama ini dinilai masih tinggi.

"Soal PKB ini masih dibahas, karena dalam perda itu masih tinggi, ini untuk membantu masyarakat makanya diringankan," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi