PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 11:53 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membahas perubahan tentang rancangan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam pembahasannya, besaran tarif PKB direncakan akan turun.

Legislator DPRD Sulawesi Selatan Usman Lonta mengatakan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah telah emberikan kontribusi sekitar 88% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel, atau 46% terhadap APBD. Menurutnya tarif pajak harus dirasionalisasi agar seimbang dengan perkembangan sosial ekonomi di Sulsel.

"Perkembangan sosial ekonomi masyarakat Sulsel memengaruhi penerimaan pajak sehingga perlu dirasionalisasi, termasuk masalah tarif pajak. Tunggakan PKB meningkat setiap tahun, tunggakan tersebut bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif," katanya, Selasa (14/3).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah, pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%. Selanjutnya, seperti dikutip dari Makassar Terkini, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%, kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5%. Lalu untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 4,5%, serta kelima dan seterusnya sebesar 9,5%. Hal ini tercantum dalam pasal 9 Perda nomor 10 tahun 2010 tersebut.

Kadispenda Sulsel TaoutotoTanaranggina menegaskan rancangan perda ini dimaksudkan untuk meringankan biaya pajak, sebab selama ini dinilai masih tinggi.

"Soal PKB ini masih dibahas, karena dalam perda itu masih tinggi, ini untuk membantu masyarakat makanya diringankan," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?