KOTA BATAM

Tarif Pajak Hiburan Tetap Dipungut 35%

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 14:51 WIB
Tarif Pajak Hiburan Tetap Dipungut 35%

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam tetap memungut pajak daerah, khususnya pajak hiburan, dengan tarif 35% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Perda itu ditunda penerapannya mulai Desember 2017-Februari 2018. Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak. Kini, muncul lagi permintaan untuk menundanya.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemungutan itu tetap dilakukan karena hingga kini belum ada keputusan terbaru terkait dengan penundaan kembali pajak tersebut, seperti yang saat itu diminta oleh berbagai asosiasi usaha hiburan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Kita tetap jalan saja sesuai dengan perda itu. Sampai hari ini belum ada keputusan baru. Maka, secara de jure, materi Perda 7 Tahun 2017 itu yang kami jalankan, kecuali kalau nanti ada keputusan baru. Kami kan hanya pelaksana,” ujarnya di Batam, baru-baru ini.

Permintaan penundaan kembali perda tersebut mencuat belum lama ini setelah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam meminta Pemkot Batam meninjau kenaikan pajak tersebut. Alasannya, karena ekonomi Batam masih lesu. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari DPRD Batam.

Adapun Wali Kota Batam merespons permintaan Kadin itu dengan mengirimkan surat. Ada dua opsi yang disampaikannya, pertama, menurunkan tarif pajak hiburan dari 35% berdasarkan Perda 7 Tahun 2017 menjadi 25% sampai 31 Desember 2018, dan kembali menjadi 35% mulai 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kedua, menunda kembali penerapan kenaikan tarif pajak hiburan sampai 1 Maret 2018. Selanjutnya dapat diberlakukan tanggal 1 Januari 2019 dengan ketentuan tarif pajak hiburan tetap mengacu sesuai dengan peraturan sebelum Perda 7 tahun 2017 yakni sebesar 15%.

Menurut Raja Azmansyah, seperti dilansir Batampos.co.id, yang diminta para pelaku usaha sebenarnya adalah penurunan tarif pajak hiburan itu. Namun, karena belum ada keputusan, maka pihaknya kini tetap mengenakan pajak hiburan sebesar 35% sesuai dengan Perda 7 Tahun 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi