KOTA BATAM

Tarif Pajak Hiburan Tetap Dipungut 35%

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 14:51 WIB
Tarif Pajak Hiburan Tetap Dipungut 35%

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam tetap memungut pajak daerah, khususnya pajak hiburan, dengan tarif 35% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Perda itu ditunda penerapannya mulai Desember 2017-Februari 2018. Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak. Kini, muncul lagi permintaan untuk menundanya.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemungutan itu tetap dilakukan karena hingga kini belum ada keputusan terbaru terkait dengan penundaan kembali pajak tersebut, seperti yang saat itu diminta oleh berbagai asosiasi usaha hiburan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Kita tetap jalan saja sesuai dengan perda itu. Sampai hari ini belum ada keputusan baru. Maka, secara de jure, materi Perda 7 Tahun 2017 itu yang kami jalankan, kecuali kalau nanti ada keputusan baru. Kami kan hanya pelaksana,” ujarnya di Batam, baru-baru ini.

Permintaan penundaan kembali perda tersebut mencuat belum lama ini setelah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam meminta Pemkot Batam meninjau kenaikan pajak tersebut. Alasannya, karena ekonomi Batam masih lesu. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari DPRD Batam.

Adapun Wali Kota Batam merespons permintaan Kadin itu dengan mengirimkan surat. Ada dua opsi yang disampaikannya, pertama, menurunkan tarif pajak hiburan dari 35% berdasarkan Perda 7 Tahun 2017 menjadi 25% sampai 31 Desember 2018, dan kembali menjadi 35% mulai 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Kedua, menunda kembali penerapan kenaikan tarif pajak hiburan sampai 1 Maret 2018. Selanjutnya dapat diberlakukan tanggal 1 Januari 2019 dengan ketentuan tarif pajak hiburan tetap mengacu sesuai dengan peraturan sebelum Perda 7 tahun 2017 yakni sebesar 15%.

Menurut Raja Azmansyah, seperti dilansir Batampos.co.id, yang diminta para pelaku usaha sebenarnya adalah penurunan tarif pajak hiburan itu. Namun, karena belum ada keputusan, maka pihaknya kini tetap mengenakan pajak hiburan sebesar 35% sesuai dengan Perda 7 Tahun 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal