KOTA BATAM

Tarif Pajak Hiburan Tetap Dipungut 35%

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 14:51 WIB
Tarif Pajak Hiburan Tetap Dipungut 35%

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam tetap memungut pajak daerah, khususnya pajak hiburan, dengan tarif 35% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Perda itu ditunda penerapannya mulai Desember 2017-Februari 2018. Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak. Kini, muncul lagi permintaan untuk menundanya.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemungutan itu tetap dilakukan karena hingga kini belum ada keputusan terbaru terkait dengan penundaan kembali pajak tersebut, seperti yang saat itu diminta oleh berbagai asosiasi usaha hiburan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kita tetap jalan saja sesuai dengan perda itu. Sampai hari ini belum ada keputusan baru. Maka, secara de jure, materi Perda 7 Tahun 2017 itu yang kami jalankan, kecuali kalau nanti ada keputusan baru. Kami kan hanya pelaksana,” ujarnya di Batam, baru-baru ini.

Permintaan penundaan kembali perda tersebut mencuat belum lama ini setelah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam meminta Pemkot Batam meninjau kenaikan pajak tersebut. Alasannya, karena ekonomi Batam masih lesu. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari DPRD Batam.

Adapun Wali Kota Batam merespons permintaan Kadin itu dengan mengirimkan surat. Ada dua opsi yang disampaikannya, pertama, menurunkan tarif pajak hiburan dari 35% berdasarkan Perda 7 Tahun 2017 menjadi 25% sampai 31 Desember 2018, dan kembali menjadi 35% mulai 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, menunda kembali penerapan kenaikan tarif pajak hiburan sampai 1 Maret 2018. Selanjutnya dapat diberlakukan tanggal 1 Januari 2019 dengan ketentuan tarif pajak hiburan tetap mengacu sesuai dengan peraturan sebelum Perda 7 tahun 2017 yakni sebesar 15%.

Menurut Raja Azmansyah, seperti dilansir Batampos.co.id, yang diminta para pelaku usaha sebenarnya adalah penurunan tarif pajak hiburan itu. Namun, karena belum ada keputusan, maka pihaknya kini tetap mengenakan pajak hiburan sebesar 35% sesuai dengan Perda 7 Tahun 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN