KOTA BALIKPAPAN

Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) pajak daerah yang berlaku mulai 2024 di Kota Balikpapan memuat tarif pajak khusus untuk karaoke keluarga dan karaoke dewasa.

Dalam Perda 8/2023, tarif PBJT atas jasa hiburan di karaoke keluarga sebesar 45%, sedangkan tarif PBJT atas karaoke dewasa ditetapkan 60%. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa setara dengan tarif yang berlaku di diskotek, kelab malam, dan bar.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar ditetapkan 60%; karaoke keluarga ditetapkan 45%; karaoke dewasa ditetapkan 60%; dan mandi uap/spa ditetapkan 40%," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan karaoke keluarga adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi yang bisa dinikmati anak-anak, orang dewasa, dan orang tua.

Sementara itu, karaoke dewasa adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi untuk orang dewasa dengan jam operasional yang ditetapkan untuk tempat hiburan malam.

Karaoke keluarga dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, sedangkan karaoke dewasa dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum serta pemandu musik.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebagai perbandingan, dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 6/2010 tarif pajak hiburan atas karaoke ditetapkan sebesar 45%. Pada perda tersebut, karaoke keluarga dan karaoke dewasa diperlakukan sama.

Dengan berlakunya Perda 8/2023, Perda 6/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perda 8/2023 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah