KOTA BALIKPAPAN

Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) pajak daerah yang berlaku mulai 2024 di Kota Balikpapan memuat tarif pajak khusus untuk karaoke keluarga dan karaoke dewasa.

Dalam Perda 8/2023, tarif PBJT atas jasa hiburan di karaoke keluarga sebesar 45%, sedangkan tarif PBJT atas karaoke dewasa ditetapkan 60%. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa setara dengan tarif yang berlaku di diskotek, kelab malam, dan bar.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar ditetapkan 60%; karaoke keluarga ditetapkan 45%; karaoke dewasa ditetapkan 60%; dan mandi uap/spa ditetapkan 40%," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan karaoke keluarga adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi yang bisa dinikmati anak-anak, orang dewasa, dan orang tua.

Sementara itu, karaoke dewasa adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi untuk orang dewasa dengan jam operasional yang ditetapkan untuk tempat hiburan malam.

Karaoke keluarga dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, sedangkan karaoke dewasa dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum serta pemandu musik.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebagai perbandingan, dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 6/2010 tarif pajak hiburan atas karaoke ditetapkan sebesar 45%. Pada perda tersebut, karaoke keluarga dan karaoke dewasa diperlakukan sama.

Dengan berlakunya Perda 8/2023, Perda 6/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perda 8/2023 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai