KOTA SURABAYA

Tarif Pajak Hiburan Direncanakan Turun Jadi 20%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 20 Januari 2017 | 10:38 WIB
Tarif Pajak Hiburan Direncanakan Turun Jadi 20%

SURABAYA, DDTCNews – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kajian tentang rencana kebijakan menurunkan tarif pajak hiburan dari 50% menjadi 20%.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Herlina Harsono Njoto mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Pemkot untuk menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effect," terangnya, Kamis (19/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herlina menganalogikan jika pajak hiburan pada 2016 nilainya Rp100 miliar, maka menurutnya, apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang agar datang ke tempat hiburan.

"Namun jika pajak turun, sedangkan tarif tetap, akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tarif jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effect," paparnya.

Ketua komisi A ini mengatakan apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut. Meskipun menurutnya, komoditi bagi Pemkot Surabaya bukan hanya semata-mata berasal dari sektor hiburan dewasa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, kebijakan Pemkot Surabaya menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan. "Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75%,” tandasnya.

Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa. Pasalnya, di tempat hiburan dewasa terkadang menyediakan fasilitas prostitusi.

"Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktik prostitusi," tegasnya seperti dilansir Beritajatim.com.

Karena itu, pada Senin (23/1) depan, DPRD akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari