KOTA SURABAYA

Tarif Pajak Hiburan Direncanakan Turun Jadi 20%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 20 Januari 2017 | 10:38 WIB
Tarif Pajak Hiburan Direncanakan Turun Jadi 20%

SURABAYA, DDTCNews – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kajian tentang rencana kebijakan menurunkan tarif pajak hiburan dari 50% menjadi 20%.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Herlina Harsono Njoto mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Pemkot untuk menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effect," terangnya, Kamis (19/1).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Herlina menganalogikan jika pajak hiburan pada 2016 nilainya Rp100 miliar, maka menurutnya, apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang agar datang ke tempat hiburan.

"Namun jika pajak turun, sedangkan tarif tetap, akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tarif jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effect," paparnya.

Ketua komisi A ini mengatakan apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut. Meskipun menurutnya, komoditi bagi Pemkot Surabaya bukan hanya semata-mata berasal dari sektor hiburan dewasa.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Di sisi lain, kebijakan Pemkot Surabaya menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan. "Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75%,” tandasnya.

Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa. Pasalnya, di tempat hiburan dewasa terkadang menyediakan fasilitas prostitusi.

"Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktik prostitusi," tegasnya seperti dilansir Beritajatim.com.

Karena itu, pada Senin (23/1) depan, DPRD akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU