SURABAYA, DDTCNews – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kajian tentang rencana kebijakan menurunkan tarif pajak hiburan dari 50% menjadi 20%.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Herlina Harsono Njoto mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Pemkot untuk menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effect," terangnya, Kamis (19/1).
Herlina menganalogikan jika pajak hiburan pada 2016 nilainya Rp100 miliar, maka menurutnya, apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang agar datang ke tempat hiburan.
"Namun jika pajak turun, sedangkan tarif tetap, akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tarif jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effect," paparnya.
Ketua komisi A ini mengatakan apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut. Meskipun menurutnya, komoditi bagi Pemkot Surabaya bukan hanya semata-mata berasal dari sektor hiburan dewasa.
Di sisi lain, kebijakan Pemkot Surabaya menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan. "Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75%,” tandasnya.
Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa. Pasalnya, di tempat hiburan dewasa terkadang menyediakan fasilitas prostitusi.
"Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktik prostitusi," tegasnya seperti dilansir Beritajatim.com.
Karena itu, pada Senin (23/1) depan, DPRD akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.