Ilustrasi. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (kanan) dibantu anggota Polisi Pamong Praja memasang pengumuman penutupan tempat hiburan Ioni di Kaligandu, Serang, Banten, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian ulang terhadap tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan tarif PBJT yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan gelombang PHK oleh para pelaku usaha penyedia jasa hiburan.
"Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung," kata Jupiter, dikutip Sabtu (24/2/2024).
UU HKPD mengatur tarif PBJT yang berlaku di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah sebesar 40% hingga 75%. Adapun Perda DKI Jakarta 1/2024 memberlakukan tarif PBJT sebesar 40%.
Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya tarif pajak hiburan yang berlaku atas karaoke dan diskotek adalah sebesar 25%, sedangkan tarif yang berlaku atas panti pijat dan spa adalah sebesar 35%.
"Jika perda tersebut hanya dapat menguntungkan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi," kata Jupiter.
Adapun Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan tarif PBJT sebesar 40% seyogyianya hanya diberlakukan di tempat hiburan kalangan atas.
Menurutnya, tarif PBJT sebesar 40% tidak dapat diberlakukan secara pukul rata. "Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas," kata Taufik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.