KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, SBN Bertenor Panjang Bakal Lebih Diminati

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:00 WIB
Tarif Pajak Dipangkas, SBN Bertenor Panjang Bakal Lebih Diminati

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meyakini penurunan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 bisa membuat obligasi Indonesia makin menarik bagi para investor.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan berharap pemangkasan tarif pajak mampu menarik lebih banyak investor menanamkan dananya dalam surat berharga negara (SBN) dengan tenor lebih panjang.

"Harapannya dengan kami memberi insentif ini bisa mendorong masyarakat untuk menginvestasikan dananya dengan horizon yang lebih panjang karena kita membutuhkan pembiayaan jangka panjang untuk APBN ini," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Deni menyebutkan kebanyakan masyarakat saat ini cenderung memilih menanamkan dananya pada instrumen investasi dengan tenor rendah, yakni di bawah 3 tahun. Berdasarkan data di perbankan, ia memperkirakan jumlahnya mencapai 70-80%.

Saat membeli obligasi negara pun, lanjutnya, masyarakat lebih memilih jenis SBN dengan tenor pendek, padahal APBN lebih membutuhkan pembiayaan dengan tenor panjang untuk proyek tertentu yang dikerjakan secara multiyears, terutama pada bidang infrastruktur.

Deni optimistis minat masyarakat membeli SBN dengan tenor panjang akan makin meningkat ke depannya. Dia juga berharap dukungan dari pihak lain untuk mendorong investor menanamkan modal pada SBN jangka panjang, seperti pengembangan pasar repo oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengatur tarif PPh bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Terdapat tiga jenis bunga obligasi yang bisa mendapat fasilitas pemangkasan tarif PPh tersebut.

Pertama, bunga obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Kedua, diskonto obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP