KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:31 WIB
Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Petani mencangkul sawah di Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). Petani setempat memasang jebakan listrik untuk membasmi hama tikus sawah guna menghindari gagal panen. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode kuartal III/2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap 3 bulan.

"Penyesuaiannya dilakukan dengan mengacu pada 4 parameter perekonomian makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Berdasarkan 4 parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, semestinya ada penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan pada periode kuartal III/2024 ini. Hanya saja, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga inflasi.

"Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.

Sesuai regulasi yang berlaku, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif listrik kuartal III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024. Jika diperinci, nilai kurs Rp15.822,65 per dolar AS, ICP senilai US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA senilai 70 US$ per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Lebih lanjut Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah, imbuh Jisman, juga berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra