Petani mencangkul sawah di Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). Petani setempat memasang jebakan listrik untuk membasmi hama tikus sawah guna menghindari gagal panen. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode kuartal III/2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap 3 bulan.
"Penyesuaiannya dilakukan dengan mengacu pada 4 parameter perekonomian makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan 4 parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, semestinya ada penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan pada periode kuartal III/2024 ini. Hanya saja, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga inflasi.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.
Sesuai regulasi yang berlaku, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif listrik kuartal III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024. Jika diperinci, nilai kurs Rp15.822,65 per dolar AS, ICP senilai US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA senilai 70 US$ per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Pemerintah, imbuh Jisman, juga berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.