KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:31 WIB
Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Petani mencangkul sawah di Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). Petani setempat memasang jebakan listrik untuk membasmi hama tikus sawah guna menghindari gagal panen. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode kuartal III/2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap 3 bulan.

"Penyesuaiannya dilakukan dengan mengacu pada 4 parameter perekonomian makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Berdasarkan 4 parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, semestinya ada penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan pada periode kuartal III/2024 ini. Hanya saja, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga inflasi.

"Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.

Sesuai regulasi yang berlaku, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif listrik kuartal III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024. Jika diperinci, nilai kurs Rp15.822,65 per dolar AS, ICP senilai US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA senilai 70 US$ per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Lebih lanjut Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah, imbuh Jisman, juga berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik