KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 13 September 2018 | 09:21 WIB
Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Pemberitahuan Ditjen Bea dan Cukai melalui media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor resmi berlaku hari ini, Kamis (13/9/2018). Namun, tarif yang lama masih bisa berlaku.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosialnya Instagram, Twitter, danFacebook, kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 berlaku efektif sejak pukul 00.01 WIB.

Acuan utama pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yang baru, jelas pihak DJBC, yakni tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), Dengan demikian, tarif PPh impor yang lama masih berlaku.

Baca Juga:
Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” tulis pihak DJBC, seperti dikutip pada hari ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit.

Adapun, 1.147 pos tarif itu terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut: Pertama, 210 komoditas yang mengalami kenaikan PPh pasal 22 dari 7,5% menjadi 10%. Kategori ini mencakup barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Kedua, 218 komoditas yang tarif PPh pasal 22-nya naik dari 2,5% menjadi 10%. Kategori ini meliputi barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur.

Ketiga, 719 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas yang masuk kategori ini merupakan barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya, seperti bahan bangunan, ban, kabel, dan produk tekstil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Senin, 14 Agustus 2023 | 10:33 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:54 WIB LAYANAN PAJAK

Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN