Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Pemberitahuan Ditjen Bea dan Cukai melalui media sosial.
JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor resmi berlaku hari ini, Kamis (13/9/2018). Namun, tarif yang lama masih bisa berlaku.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosialnya Instagram, Twitter, danFacebook, kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 berlaku efektif sejak pukul 00.01 WIB.
Acuan utama pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yang baru, jelas pihak DJBC, yakni tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), Dengan demikian, tarif PPh impor yang lama masih berlaku.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” tulis pihak DJBC, seperti dikutip pada hari ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit.
Adapun, 1.147 pos tarif itu terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut: Pertama, 210 komoditas yang mengalami kenaikan PPh pasal 22 dari 7,5% menjadi 10%. Kategori ini mencakup barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
Kedua, 218 komoditas yang tarif PPh pasal 22-nya naik dari 2,5% menjadi 10%. Kategori ini meliputi barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur.
Ketiga, 719 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas yang masuk kategori ini merupakan barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya, seperti bahan bangunan, ban, kabel, dan produk tekstil. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.