KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 13 September 2018 | 09:21 WIB
Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Pemberitahuan Ditjen Bea dan Cukai melalui media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor resmi berlaku hari ini, Kamis (13/9/2018). Namun, tarif yang lama masih bisa berlaku.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosialnya Instagram, Twitter, danFacebook, kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 berlaku efektif sejak pukul 00.01 WIB.

Acuan utama pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yang baru, jelas pihak DJBC, yakni tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), Dengan demikian, tarif PPh impor yang lama masih berlaku.

Baca Juga:
WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” tulis pihak DJBC, seperti dikutip pada hari ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit.

Adapun, 1.147 pos tarif itu terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut: Pertama, 210 komoditas yang mengalami kenaikan PPh pasal 22 dari 7,5% menjadi 10%. Kategori ini mencakup barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Baca Juga:
Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Kedua, 218 komoditas yang tarif PPh pasal 22-nya naik dari 2,5% menjadi 10%. Kategori ini meliputi barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur.

Ketiga, 719 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas yang masuk kategori ini merupakan barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya, seperti bahan bangunan, ban, kabel, dan produk tekstil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Senin, 14 Agustus 2023 | 10:33 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?