PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:33 WIB
Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah mewaspadai setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang kembali mengalami kontraksi.

Sri Mulyani mengatakan kinerja PPh Pasal 22 impor dan PPN impor erat berkaitan dengan harga komoditas andalan ekspor Indonesia. Sejalan dengan harga komoditas yang termoderasi, setoran PPh Pasal 22 impor dan PPN impor juga terkontraksi.

"Yang perlu untuk kita waspadai perubahan dari momentum kegiatan ekonomi adalah kegiatan PPh 22 impor dan PPN impor," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh Pasal 22 impor mengalami kontraksi 4,2% hingga Juli 2023. Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika kinerja PPh Pasal 22 impor tumbuh 186,1%.

Setoran PPh Pasal 22 impor memiliki kontribusi sebesar 3,8% terhadap penerimaan pajak hingga Juli 2023.

Sementara itu, setoran PPN impor juga terkontraksi 2,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, setoran jenis pajak ini mampu tumbuh sebesar 46,5%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Setoran jenis pajak ini memiliki kontribusi sebesar 13,1% terhadap penerimaan pajak hingga Juli 2023.

Sri Mulyani menjelaskan setoran PPh Pasal 22 impor dan PPN impor terkontraksi karena moderasi harga minyak bumi. Kondisi ini pun berdampak pada penurunan nilai impor bahan baku dan penolong.

Di sisi lain, nilai impor barang konsumsi dan modal masih mengalami peningkatan, walaupun tidak mampu mengompensasi kontraksi pada impor bahan baku dan penolong.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sehingga kalau kita lihat kontraksinya memang mengalami negatif, tetapi tidak sedalam yang kita perkirakan," ujarnya.

Hingga Juli 2023, penerimaan pajak secara umum terealisasi Rp1.109,1 triliun atau setara 64,56% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra