SINGAPURA

Tarif GST Diusulkan Naik Jadi 9%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 16:49 WIB
Tarif GST Diusulkan Naik Jadi 9%

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana untuk meningkatkan tarif pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) dari 7% menjadi 9%. Namun, pemerintah masih mencari cara agar warganya menaruh rasa percaya terhadap dampak positif pada peningkatan tarif pajak itu.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan upaya untuk meningkatkan tarif pajak bukanlah hal yang mudah. Pemerintah Singapura harus memiliki alasan yang rasional dan logis untuk dijelaskan kepada warganya terkait landasan dalam meningkatkan tarif pajak.

“Masih ada waktu untuk menjelaskan kebijakan ini, serta untuk mencari strategi agar warga Singapura memberi dukungan yang tepat dan tidak keberatan dengan tarif pajak yang baru. Hal seperti ini yang menjadi persoalan serius,” katanya seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.10, Senin (28/5).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Adapun Lee juga menyatakan kepercayaan publik adalah aspek yang penting untuk mendapatkan dukungan dari para pembayar pajak dalam rangka mengambil sebuah keputusan yang sulit, seperti peningkatan tarif pajak.

Dia pun menjelaskan mengenai situasi di Malaysia, di mana pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sistem GST yang terbaru dengan cara yang menyebabkan warga Malaysia merasa tidak puas dengan timbulnya kebijakan tersebut.

"Kenapa ini terjadi? Itu bukan karena manfaat ekonomi dari GST. Dari sudut pandang ekonomi, GST lebih baik dibanding pajak penjualan (sales tax) yang digantikan. Secara politik, bagaimanapun, warga Malaysia menghubungkan rezim GST dengan keluhan lain terhadap pemerintah sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Menurutnya situasi semacam itu tidak berarti pemerintah tidak boleh menaikkan pajak, tetapi hal tersebut justru menggarisbawahi perlunya pemerintah untuk meyakinkan publik terkait upaya pencapaian tujuan yang lebih baik melalui peningkatan tarif pajak.

“Hal terpenting yakni terkait kepercayaan warga terhadap pemerintah mengenai dampak positif masa mendatang. Tanpa kepercayaan itu, pemerintah tidak bisa menjalankan pemerintahan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus