BERITA PAJAK SEPEKAN

Tarif Efektif PPh 21 Segera Berlaku, WP Badan Perlu Validasi NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 November 2023 | 09:05 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Segera Berlaku, WP Badan Perlu Validasi NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 segera terbit. Topik ini mendapat cukup banyak sorotan dari netizen selama sepekan terakhir. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan sedang dalam proses harmonisasi. Apabila RPP ini telah diundangkan, pemerintah juga bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai peraturan teknisnya.

"Kalau PP sedang dalam proses. Tinggal tunggu penerbitan, pengundangan. Sedangkan PMK-nya, sedang kita diskusikan. Harusnya keluar cepat karena memang berlaku segera," katanya.

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan akan turut memuat ketentuan soal pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan dapat lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 direncanakan berlaku bersamaan dengan coretax administration system pada 2024.

Apa tujuan diterbitkannya ketentuan tarif efektif ini? Baca artikel lengkapnya, 'Soal Rencana Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Progresnya'.

Topik selanjutnya tentang validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. Belum lama ini, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan validasi NPWP sebelum akhir tahun ini. Perlu dicatat, penggunaan NPWP 16 digit sepenuhnya berlaku pada awal 2024 nanti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi dilakukan untuk mengubah NPWP badan 15 digit menjadi 16 digit. Dia menjelaskan validasi NPWP cukup dilakukan secara online.

"Perubahan NPWP badan dari 15 digit menjadi 16 digit cukup dengan melakukan validasi NPWP badan di situs djponline.pajak.go.id," katanya, Rabu (1/11/2023).

PMK 112/2022 telah mengatur penggunaan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Seperti apa detailnya? Baca artikelnya, 'DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Validasi NPWP Sebelum Akhir 2023'.

Selain dua topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain dalam sepekan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan tentang validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP bagi istri, penerbitan bupot dan faktur pajak setelah aturan NIK-NPWP berlaku, pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu, hingga update tentang insentif PPN DTP atas rumah. 

Berikut ini ulasan pemberitaan pajak dalam sepekan selengkapnya. 

1. Istri yang Ikut NPWP Suami Juga Perlu Validasi NIK, DJP Jelaskan Ini

Istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami juga perlu melakukan validasi NIK.

DJP menegaskan istri yang pelaksanaan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami memang tidak perlu memiliki NPWP tersendiri. Namun, NIK istri perlu dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami.

"Kewajiban perpajakan wanita yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya," tulis DJP dalam laman resminya.

2. NIK Jadi NPWP, Bupot dan Faktur Pajak Nanti Tidak Bisa Pakai NPWP 000

Saat implementasi nasional NPWP 16 digit pada 2024, penerbitan bukti potong dan faktur pajak tidak dapat lagi menggunakan NPWP 000.

Pembuatan bukti potong (bupot) dan faktur pajak bisa dilakukan dengan memasukkan NPWP atau NIK yang valid. Tanpa itu, bukpot atau faktur pajak tidak dapat diterbitkan.

“Saat implementasi nasional NPWP 16 digit tahun 2024, tidak dapat menerbitkan bupot atau faktur jika NIK belum divalidasi, dan sudah tidak dapat menginput [NPWP] 000,” tulis DJP dalam laman resminya. 

3. Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat, Ada 11 Pejabat Eselon II Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan unit organisasi noneselon pada hari ini, Kamis (2/11/2023).

Dari 26 pejabat yang dilantik pada hari ini, 11 di antaranya adalah pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Selanjutnya, terdapat 5 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang dilantik.

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkeu, terutama yang hari ini dilantik. Jangan pernah selesai belajar. Jangan pernah merasa telah cukup dan memadai. Meskipun selama ini prestasi sudah bagus," pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pelantikan.

4. Bank Bakal Bisa Cek NIK Istri Gabung atau Pisah dengan NPWP Suami

Perbankan bakal memiliki akses untuk mengecek apakah seorang istri melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami atau memilih melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah.

Bila NIK istri sudah divalidasi, perbankan dapat memastikan apakah NIK istri telah digabungkan dengan suami atau tidak, melalui fitur yang nantinya disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid, kemungkinan NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri atau NIK istri sudah tergabung dalam satu kesatuan ekonomi dengan NPWP/NIK suami," tulis DJP pada laman resminya.

5. Catat! 1 NIK atau NPWP Cuma Boleh Beli 1 Rumah dengan Insentif PPN DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.

Sri Mulyani mengatakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. Nantinya, informasi mengenai NIK atau NPWP tersebut juga bakal tercantum dalam faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP).

"Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP