INDIA

Tarif Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Diusulkan Sebesar 18%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 15:30 WIB
Tarif Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Diusulkan Sebesar 18%

Ilustrasi. Para pekerja konstruksi berjalan melewati truk-truk di sebuah terminal di Navi Mumbai, India, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo

AHMEDABAD, DDTCNews – Komite Pendapatan Kota Ahmedabad, India mengusulkan pengenaan sanksi berupa denda bagi penunggak pajak kendaraan. Rencananya, denda yang akan diberikan sebesar 18% dari pajak kendaraan terutang.

Ketua Komite Pendapatan Kota Ahmedabad Jainik Vakil mengatakan Pemkot Ahmedabad saat ini belum mengatur soal denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengusulkan denda keterlambatan sebesar 18% atau sama seperti tarif denda pajak properti.

“Saat ini tidak ada denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dalam hal pajak properti, ada ketentuan pengenaan denda 18% bunga sederhana berdasarkan UU Perusahaan Kota Provinsi Gujarat 1949," katanya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Vakil menilai ketentuan sanksi yang diterapkan terhadap pajak properti juga harus dikenakan pada pajak kendaraan. Dia berharap ketentuan sanksi keterlambatan atas pajak kendaraan bisa mengurangi angka keterlambatan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar di Ahmedabad dihitung berdasarkan tiga faktor. Pertama, faktor tipe kendaraan. Kedua, faktor kapasitas kendaraan. Ketiga, faktor usia kendaraan.

Pemilik kendaraan harus membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembayarannya dapat dilakukan secara online melalui portal bernama Vahan yang disediakan Kementerian Perhubungan dan Jalan Raya.

Dari portal tersebut, pemilik kendaraan melakukan registrasi dan konfirmasi pembayaran. Namun, proses pembayaran pajak kendaraan dapat juga dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Transportasi Regional (Regional Transport Office/RTO). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN