INDIA

Tarif Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Diusulkan Sebesar 18%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 15:30 WIB
Tarif Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Diusulkan Sebesar 18%

Ilustrasi. Para pekerja konstruksi berjalan melewati truk-truk di sebuah terminal di Navi Mumbai, India, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo

AHMEDABAD, DDTCNews – Komite Pendapatan Kota Ahmedabad, India mengusulkan pengenaan sanksi berupa denda bagi penunggak pajak kendaraan. Rencananya, denda yang akan diberikan sebesar 18% dari pajak kendaraan terutang.

Ketua Komite Pendapatan Kota Ahmedabad Jainik Vakil mengatakan Pemkot Ahmedabad saat ini belum mengatur soal denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengusulkan denda keterlambatan sebesar 18% atau sama seperti tarif denda pajak properti.

“Saat ini tidak ada denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dalam hal pajak properti, ada ketentuan pengenaan denda 18% bunga sederhana berdasarkan UU Perusahaan Kota Provinsi Gujarat 1949," katanya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Vakil menilai ketentuan sanksi yang diterapkan terhadap pajak properti juga harus dikenakan pada pajak kendaraan. Dia berharap ketentuan sanksi keterlambatan atas pajak kendaraan bisa mengurangi angka keterlambatan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar di Ahmedabad dihitung berdasarkan tiga faktor. Pertama, faktor tipe kendaraan. Kedua, faktor kapasitas kendaraan. Ketiga, faktor usia kendaraan.

Pemilik kendaraan harus membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembayarannya dapat dilakukan secara online melalui portal bernama Vahan yang disediakan Kementerian Perhubungan dan Jalan Raya.

Dari portal tersebut, pemilik kendaraan melakukan registrasi dan konfirmasi pembayaran. Namun, proses pembayaran pajak kendaraan dapat juga dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Transportasi Regional (Regional Transport Office/RTO). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak