KENAIKAN HARGA ROKOK

Tarif Cukai Rokok Berlaku Sebelum APBN 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 10:15 WIB
Tarif Cukai Rokok Berlaku Sebelum APBN 2017 (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih belum menerbitkan peraturan baru yang berisi mengenai tarif cukai rokok maupun tarif eceran rokok, namun direncanakan peraturan tersebut akan berlaku sebelum APBN 2017 berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tarif cukai memang tengah dilakukan oleh tim perumusnya. Beberapa pertimbangan dan risiko yang akan dihadapi menjadi hal krusial dalam perumusan tarif cukai rokok.

"Kementerian Keuangan sampai hari ini belum menerbitkan aturan terkait harga jual eceran rokok maupun kenaikan tarif cukai. Kami yakin pemerintah mampu mendapatkan hasil kebijakan yang sangat positif terhadap rakyat dan negara," ujarnya di Jakarta, Senin (22/8).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Peningkatan target penerimaan cukai diperkirakan akan terjadi senilai Rp8,1 triliun. Pemerintah memberikan asumsi target penerimaan cukai rokok pada RAPBN tahun 2017 menjadi senilai Rp149,88 triliun, sedangkan sebelumnya pada APBN Perubahan tahun 2016 senilai Rp141,7 triliun.

Sampai hari ini, kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan langsung guna diputuskan segera sebelum APBN 2017 dimulai.

"Harapannya dengan tarif cukai baru yang tengah dirancang oleh pemerintah, mampu mendapatkan hasil yang maksimal, dengan resiko yang sangat minimal," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?