Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan pemerintah menetapkan pengenaan cukai utamanya untuk mengendalikan konsumsi, termasuk atas produk rokok. Namun, pengendalian konsumsi bukanlah alasan tunggal karena masih ada sejumlah aspek lain yang juga menjadi pertimbangan.
"Dalam hal kita melihat bagaimana tarif cukai, pasti kita selalu akan pertimbangkan banyak hal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Oza mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai kesehatan masyarakat sehingga pemerintah perlu menekan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak.
Kedua, mengenai tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, terutama pada produsen rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara setiap tahun.
Terakhir, mengenai upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal.
"Jadi dalam membuat kebijakannya pasti kita selalu mempertimbangkan 4 hal ini dan ini akan terus kita upayakan dan analisis untuk ke depannya seperti apa," ujarnya.
Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%. Selain itu, struktur tarif cukai rokok juga disederhanakan dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer.
Kebijakan simplifikasi dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.