KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Begini Kata Kemenkeu

Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan pemerintah menetapkan pengenaan cukai utamanya untuk mengendalikan konsumsi, termasuk atas produk rokok. Namun, pengendalian konsumsi bukanlah alasan tunggal karena masih ada sejumlah aspek lain yang juga menjadi pertimbangan.

"Dalam hal kita melihat bagaimana tarif cukai, pasti kita selalu akan pertimbangkan banyak hal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Oza mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai kesehatan masyarakat sehingga pemerintah perlu menekan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak.

Kedua, mengenai tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, terutama pada produsen rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara setiap tahun.

Terakhir, mengenai upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Jadi dalam membuat kebijakannya pasti kita selalu mempertimbangkan 4 hal ini dan ini akan terus kita upayakan dan analisis untuk ke depannya seperti apa," ujarnya.

Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%. Selain itu, struktur tarif cukai rokok juga disederhanakan dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer.

Kebijakan simplifikasi dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?