KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Begini Kata Kemenkeu

Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan pemerintah menetapkan pengenaan cukai utamanya untuk mengendalikan konsumsi, termasuk atas produk rokok. Namun, pengendalian konsumsi bukanlah alasan tunggal karena masih ada sejumlah aspek lain yang juga menjadi pertimbangan.

"Dalam hal kita melihat bagaimana tarif cukai, pasti kita selalu akan pertimbangkan banyak hal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Oza mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai kesehatan masyarakat sehingga pemerintah perlu menekan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak.

Kedua, mengenai tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, terutama pada produsen rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara setiap tahun.

Terakhir, mengenai upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Jadi dalam membuat kebijakannya pasti kita selalu mempertimbangkan 4 hal ini dan ini akan terus kita upayakan dan analisis untuk ke depannya seperti apa," ujarnya.

Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%. Selain itu, struktur tarif cukai rokok juga disederhanakan dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer.

Kebijakan simplifikasi dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN