KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Diputuskan, DJBC: Masih Direviu Internal

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 19:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Diputuskan, DJBC: Masih Direviu Internal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyampaikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022.

Askolani mengatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih matang. Menurutnya, penetapan kebijakan mengenai tarif cukai rokok harus dilakukan secara komprehensif.

"Mengenai kebijakan cukai, saat ini masih direviu di internal pemerintah sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Askolani menuturkan terdapat beberapa dimensi yang dipertimbangkan dalam menetapkan tarif cukai rokok pada 2022. Dimensi tersebut di antaranya meliputi sisi kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai juga harus melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian teknis.

Selain itu, Askolani juga menginginkan kebijakan tarif cukai 2022 tidak memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Selama ini, lanjutnya, pemerintah selalu mewaspadai kemunculan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

"Kami juga mempertimbangkan potensi kebijakan harga terhadap timbulnya barang-barang ilegal, baik dari dalam maupun dari impor," ujarnya.

Askolani sebelumnya sempat menargetkan kajian mengenai kebijakan tarif cukai rokok 2022 akan rampung pada Oktober 2021. Keputusan mengenai tarif cukai rokok 2022 akan disampaikan kepada publik setelah ditetapkan pemerintah.

Target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180 triliun.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya sebesar 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit