KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%, Ini Suara Pabrik Rokok

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:37 WIB
Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%, Ini Suara Pabrik Rokok

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menilai keputusan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021 tidak wajar. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 tidak wajar.

GAPPRI menilai kenaikan tarif CHT tahun depan yang secara rata-rata tertimbang mencapai 12,5% sangat tinggi, apalagi bila dilihat dari kenaikan tarif pada masing-masing layer yang mencapai 13,8% hingga 18,4%.

"[Kenaikan tarif] tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat perlemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi pada 2020. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi masih minus," ujar Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Apabila dibandingkan dengan situasi normal ketika pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 5% dan inflasi sebesar 3%, kenaikan tarif CHT yang rata-rata mencapai 10% sudah menyebabkan penurunan produksi industri hasil tembakau sebesar 1%.

Menurut Henry, kenaikan tarif tersebut akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, menekan industri kecil dan menengah, dan menurunkan serapan bahan baku.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," ujar Henry.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Meski tarif CHT secara rata-rata khususnya pada jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) naik, Henry mengatakan pelaku usaha tetap menghormati keputusan pemerintah dan berupaya untuk mematuhi kebijakan yang telah diputuskan.

Lebih lanjut, Henry juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif CHT atas jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut Henry, industri rokok SKT merupakan industri yang paling membutuhkan dukungan dari pemerintah bila dibandingkan dengan pabrikan SKM dan SPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 12:19 WIB

langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengant cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN