KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%, Ini Suara Pabrik Rokok

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:37 WIB
Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%, Ini Suara Pabrik Rokok

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menilai keputusan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021 tidak wajar. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 tidak wajar.

GAPPRI menilai kenaikan tarif CHT tahun depan yang secara rata-rata tertimbang mencapai 12,5% sangat tinggi, apalagi bila dilihat dari kenaikan tarif pada masing-masing layer yang mencapai 13,8% hingga 18,4%.

"[Kenaikan tarif] tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat perlemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi pada 2020. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi masih minus," ujar Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Apabila dibandingkan dengan situasi normal ketika pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 5% dan inflasi sebesar 3%, kenaikan tarif CHT yang rata-rata mencapai 10% sudah menyebabkan penurunan produksi industri hasil tembakau sebesar 1%.

Menurut Henry, kenaikan tarif tersebut akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, menekan industri kecil dan menengah, dan menurunkan serapan bahan baku.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," ujar Henry.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Meski tarif CHT secara rata-rata khususnya pada jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) naik, Henry mengatakan pelaku usaha tetap menghormati keputusan pemerintah dan berupaya untuk mematuhi kebijakan yang telah diputuskan.

Lebih lanjut, Henry juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif CHT atas jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut Henry, industri rokok SKT merupakan industri yang paling membutuhkan dukungan dari pemerintah bila dibandingkan dengan pabrikan SKM dan SPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 12:19 WIB

langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengant cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP