KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%, Ini Suara Pabrik Rokok

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:37 WIB
Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%, Ini Suara Pabrik Rokok

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menilai keputusan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021 tidak wajar. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 tidak wajar.

GAPPRI menilai kenaikan tarif CHT tahun depan yang secara rata-rata tertimbang mencapai 12,5% sangat tinggi, apalagi bila dilihat dari kenaikan tarif pada masing-masing layer yang mencapai 13,8% hingga 18,4%.

"[Kenaikan tarif] tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat perlemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi pada 2020. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi masih minus," ujar Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Apabila dibandingkan dengan situasi normal ketika pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 5% dan inflasi sebesar 3%, kenaikan tarif CHT yang rata-rata mencapai 10% sudah menyebabkan penurunan produksi industri hasil tembakau sebesar 1%.

Menurut Henry, kenaikan tarif tersebut akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, menekan industri kecil dan menengah, dan menurunkan serapan bahan baku.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," ujar Henry.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Meski tarif CHT secara rata-rata khususnya pada jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) naik, Henry mengatakan pelaku usaha tetap menghormati keputusan pemerintah dan berupaya untuk mematuhi kebijakan yang telah diputuskan.

Lebih lanjut, Henry juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif CHT atas jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut Henry, industri rokok SKT merupakan industri yang paling membutuhkan dukungan dari pemerintah bila dibandingkan dengan pabrikan SKM dan SPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 12:19 WIB

langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengant cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?