Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat masih ada kenaikan produksi hasil tembakau pada 2021, walaupun tarif cukainya naik rata-rata 12,5%.
Laporan APBN Kita edisi Januari 2022 menyebut kenaikan produksi hasil tembakau sepanjang 2021 sebesar 3,97%. Meski demikian, pertumbuhan tersebut masih lebih kecil dibandingkan situasi sebelum pandemi Covid-19.
"Kinerja produksi masih lebih rendah 6,09% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 atau kondisi normal sebelum pandemi," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (17/1/2022).
Laporan APBN Kita menjelaskan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp188,81 triliun atau 108,65% dari target Rp173,78 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 10,91% dari kinerja tahun sebelumnya yang senilai Rp170,24 triliun.
Faktor pendorong penerimaan cukai hasil tembakau yang tumbuh hingga double digit itu termasuk naiknya produksi hasil tembakau.
"Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau dipengaruhi oleh tumbuhnya produksi hasil tembakau dan kebijakan penyesuaian tarif," bunyi laporan itu.
Memasuki 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang.
Pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022. Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.