KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Ditetapkan secara Multiyears, DJBC: Demi Kepastian Usaha

Dian Kurniati | Minggu, 07 Mei 2023 | 10:30 WIB
Tarif Cukai Ditetapkan secara Multiyears, DJBC: Demi Kepastian Usaha

Ilustrasi. Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara tahun jamak atau multiyears.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan kebijakan CHT yang dibuat secara multiyears akan lebih memberikan kepastian kepada pelaku industri.

Sebab, pelaku industri akan lebih mudah dalam menyusun rencana bisnis, termasuk soal produksi rokok dan harga jual ecerannya. "Kami mencoba untuk membuat mekanisme [penetapan tarif cukai dalam] 2 tahunan," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Akbar menuturkan kebijakan tarif cukai sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri, terutama CHT yang tren kenaikannya hampir dilakukan setiap tahun. Kondisi itu membuat pelaku industri kesulitan merancang perencanaan produksi serta menetapkan harga jual eceran (HJE).

Dia menjelaskan penetapan kebijakan CHT secara multiyears telah dimulai untuk 2023-2024. Dengan kebijakan CHT tersebut, pemerintah berharap pelaku industri lebih mudah untuk menetapkan harga produk setiap 2 tahun.

Melalui PMK 191/2022, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% per tahun.

Meski disusun setiap 2 tahun, lanjut Akbar, pemerintah tetap mempertimbangkan 4 pilar kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Keempat pilar tersebut meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

"Mulai 2024, untuk 2025 dan 2026 skema 2 tahunan ini akan kita lakukan. Paling tidak di sisi industri sudah ada kepastian [karena] tidak tahunan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP