KEBIJAKAN CUKAI

Tarif CHT 2023 Naik, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 12:00 WIB
Tarif CHT 2023 Naik, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan bakal terjadi peningkatan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan peningkatan pemesanan pita cukai dapat terjadi pada akhir tahun seiring dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2023. Menurutnya, DJBC pun bakal mengantisipasi kenaikan pemesanan pita cukai tersebut.

"Tentunya akan kita antisipasi bila ada tambahan pemesanan [pita cukai hasil tembakau] di pengujung tahun 2022 ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan pemesanan pita cukai sampai dengan saat ini masih berjalan normal dan belum terlihat tren peningkatan. Meski demikian, DJBC akan selalu siap jika industri hasil tembakau membeli lebih banyak pita cukai pada akhir tahun.

Data produksi hasil tembakau hingga Oktober 2022 menunjukkan tren yang relatif rata. Produksi hasil tembakau sempat menyentuh angka 47,2 miliar batang pada Maret 2022, tetapi kemudian turun pada 2 bulan berikutnya.

Pada Juni hingga Oktober 2022, produksi hasil tembakau konsisten sekitar 25 hingga 28 miliar batang per bulannya. Khusus pada Oktober 2022, produksi hasil tembakau tercatat sebanyak 27,9 miliar batang atau tumbuh 14,7% dari Oktober 2021 yang sebanyak 24,3 miliar batang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun soal penerimaan cukai hasil tembakau, realisasinya hingga Oktober 2022 mencapai 171,33 triliun atau tumbuh 19,15%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak