KOTA BATAM

Tarif Airport Tax Bakal Naik 75%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 16:39 WIB
Tarif Airport Tax Bakal Naik 75%

BATAM, DDTCNews — Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengusulkan rencana kenaikan airport tax bagi penumpang domestik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut rencana, tarif airport tax akan dinaikkan sebesar 75% dari semula Rp40 ribu menjadi Rp70 ribu.

Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Kemenhub. Menurut dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan Kemenhub belum bisa menaikkan airport tax apabila ruang tunggu bandara belum direnovasi.

“Sejauh ini Kemenhub baru menyetujui kenaikan airport tax bagi penumpang internasional, yakni dari Rp170 ribu menjadi Rp180 ribu. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2016,” ujar Suwarso, Senin (20/6).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Terkait dengan renovasi ruang tunggu, Suwarso berjanji akan melakukannya seusai mudik lebaran 2016. Beberapa fasilitas bandara memang menjadi sorotan Jonan saat meninjau kesiapan bandara menghadapi arus mudik beberapa waktu lalu, namun ruang tunggu menjadi hal yang paling disorot.

Ruang tunggu Bandara Hang Nadim dinilai penuh dengan gerai-gerai yang menjajakan oleh-oleh, makanan dan pakaian, akibatnya ruang tunggu terkesan tidak rapi dan bisa mengurangi kenyamanan calon penumpang.

Menurut rencana, gerai-gerai tersebut akan dipindahkan agar bisa menampung lebih banyak calon penumpang, namun Suwarso mengaku belum mentukan mekanismenya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Suwarso menambahkan usulan kenaikan ini mencuat lantaran Bandara Hang Nadim merupakan salah satu bandara utama di Indonesia, tetapi masih menerapkan airport tax yang terbilang rendah dibandingkan dengan bandara besar lain seperti Bandara Soekarno Hatta.

Saat ini, seperti dikutip tribunnews.com, besarnya airport tax yang berlaku di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp75 ribu, sementara di Bandara Hang Nadim hanya Rp40 ribu. Perbedaan inilah yang memicu tuntutan kenaikan airport tax. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax