KOTA BATAM

Tarif Airport Tax Bakal Naik 75%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 16:39 WIB
Tarif Airport Tax Bakal Naik 75%

BATAM, DDTCNews — Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengusulkan rencana kenaikan airport tax bagi penumpang domestik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut rencana, tarif airport tax akan dinaikkan sebesar 75% dari semula Rp40 ribu menjadi Rp70 ribu.

Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Kemenhub. Menurut dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan Kemenhub belum bisa menaikkan airport tax apabila ruang tunggu bandara belum direnovasi.

“Sejauh ini Kemenhub baru menyetujui kenaikan airport tax bagi penumpang internasional, yakni dari Rp170 ribu menjadi Rp180 ribu. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2016,” ujar Suwarso, Senin (20/6).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Terkait dengan renovasi ruang tunggu, Suwarso berjanji akan melakukannya seusai mudik lebaran 2016. Beberapa fasilitas bandara memang menjadi sorotan Jonan saat meninjau kesiapan bandara menghadapi arus mudik beberapa waktu lalu, namun ruang tunggu menjadi hal yang paling disorot.

Ruang tunggu Bandara Hang Nadim dinilai penuh dengan gerai-gerai yang menjajakan oleh-oleh, makanan dan pakaian, akibatnya ruang tunggu terkesan tidak rapi dan bisa mengurangi kenyamanan calon penumpang.

Menurut rencana, gerai-gerai tersebut akan dipindahkan agar bisa menampung lebih banyak calon penumpang, namun Suwarso mengaku belum mentukan mekanismenya.

Baca Juga:
Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Suwarso menambahkan usulan kenaikan ini mencuat lantaran Bandara Hang Nadim merupakan salah satu bandara utama di Indonesia, tetapi masih menerapkan airport tax yang terbilang rendah dibandingkan dengan bandara besar lain seperti Bandara Soekarno Hatta.

Saat ini, seperti dikutip tribunnews.com, besarnya airport tax yang berlaku di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp75 ribu, sementara di Bandara Hang Nadim hanya Rp40 ribu. Perbedaan inilah yang memicu tuntutan kenaikan airport tax. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?