DEREGULASI

Targetnya, 318 Daerah Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 16:00 WIB
Targetnya, 318 Daerah Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Salinan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2/2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan 318 daerah menyesuaikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun depan untuk memberikan kemudahan investasi.

Target ini merupakan bagian dari salah satu prioritas nasional yang tertuang rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Prioritas yang dimaksud adalah pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Pembangunan wilayah pada 2022 diarahkan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mempercepat pemulihan dampak pandemi Covid-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, dan mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah," tulis pemerintah dalam rancangan RKP 2022, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu tercatat sebanyak 51 daerah yang sudah melakukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah (perda) mengenai PDRD untuk mendorong kemudahan investasi.

Pada tahun ini, jumlah pemerintah daerah yang mampu menyesuaikan ketentuan PDRD masing-masing agar sejalan dengan tujuan pemberian kemudahan dalam berinvestasi ditargetkan mencapai 210.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemerintah pusat sudah memiliki instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan PDRD dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU 28/2009 tentang PDRD.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi ... pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemda," bunyi Pasal 156A UU PDRD yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut telah diperinci pemerintah dalam PP 10/2021. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perda PDRD yang telah berlaku.

Kedua kementerian akan memantau dan mengevaluasi perda PDRD yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan nasional, serta menghambat investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2021 | 22:59 WIB

Penyesuaian ini penting agar ada sinkronisasi antara kebijakan/aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga perlu dipastikan untuk siap dengan adanya penyesuaian tersebut agar saat peraturan tersebut diimplementasikan tidak terjadi miss antara pemda dengan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra