DEREGULASI

Targetnya, 318 Daerah Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 16:00 WIB
Targetnya, 318 Daerah Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Salinan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2/2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan 318 daerah menyesuaikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun depan untuk memberikan kemudahan investasi.

Target ini merupakan bagian dari salah satu prioritas nasional yang tertuang rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Prioritas yang dimaksud adalah pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Pembangunan wilayah pada 2022 diarahkan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mempercepat pemulihan dampak pandemi Covid-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, dan mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah," tulis pemerintah dalam rancangan RKP 2022, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu tercatat sebanyak 51 daerah yang sudah melakukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah (perda) mengenai PDRD untuk mendorong kemudahan investasi.

Pada tahun ini, jumlah pemerintah daerah yang mampu menyesuaikan ketentuan PDRD masing-masing agar sejalan dengan tujuan pemberian kemudahan dalam berinvestasi ditargetkan mencapai 210.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemerintah pusat sudah memiliki instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan PDRD dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU 28/2009 tentang PDRD.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi ... pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemda," bunyi Pasal 156A UU PDRD yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut telah diperinci pemerintah dalam PP 10/2021. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perda PDRD yang telah berlaku.

Kedua kementerian akan memantau dan mengevaluasi perda PDRD yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan nasional, serta menghambat investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2021 | 22:59 WIB

Penyesuaian ini penting agar ada sinkronisasi antara kebijakan/aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga perlu dipastikan untuk siap dengan adanya penyesuaian tersebut agar saat peraturan tersebut diimplementasikan tidak terjadi miss antara pemda dengan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN