PROVINSI JAMBI

Target Setoran Pemutihan Denda Pajak Sulit Dicapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 09:53 WIB
Target Setoran Pemutihan Denda Pajak Sulit Dicapai

JAMBI, DDTCNews - Program pembebasan denda alias pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi akan berakhir 30 Juni 2018. Namun, target setoran pajak diprediksi tidak akan mencapai target.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi. Dia menyebutkan hingga minggu terakhir Juni, tercatat setoran pajak dari program pemutihan sebesar Rp76,6 miliar dari target Rp90 miliar.

"Dana yang terkumpul baru Rp76,6 miliar, kami optimis Rp80 miliar tercapai," katanya, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi sejak 18 Januari lalu. Pemutihan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke wilayah Provinsi Jambi.

Agus mencatat ada sejumlah penyebab kenapa setoran pajak sulit mencapai target yang ditetapkan. Salah satunya adalah kendaraan sudah tidak lagi digunakan.

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan pemutihan perlu dilakukan identifikasi dan penghapusan data terhadap kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan pajak," terangnya dilansir Jambi Ekspres.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak, sebanyak 99.011 kendaraan bermotor, dengan pendapatan Rp76.284.083.351. Kendaraan roda dua sebanyak 73.356, menghasilkan pendapatan Rp 18.206.784.300.

Kemudian menyusul kendaraan roda empat sebanyak 25.655, pendapatan yang dihasilkan Rp 58.077.299.051. Dalam pendapatan ini, terdapat pula Rp 7,25 miliar dana yang diperoleh dari mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN