PROVINSI JAMBI

Target Setoran Pemutihan Denda Pajak Sulit Dicapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 09:53 WIB
Target Setoran Pemutihan Denda Pajak Sulit Dicapai

JAMBI, DDTCNews - Program pembebasan denda alias pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi akan berakhir 30 Juni 2018. Namun, target setoran pajak diprediksi tidak akan mencapai target.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi. Dia menyebutkan hingga minggu terakhir Juni, tercatat setoran pajak dari program pemutihan sebesar Rp76,6 miliar dari target Rp90 miliar.

"Dana yang terkumpul baru Rp76,6 miliar, kami optimis Rp80 miliar tercapai," katanya, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti yang diketahui, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi sejak 18 Januari lalu. Pemutihan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke wilayah Provinsi Jambi.

Agus mencatat ada sejumlah penyebab kenapa setoran pajak sulit mencapai target yang ditetapkan. Salah satunya adalah kendaraan sudah tidak lagi digunakan.

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan pemutihan perlu dilakukan identifikasi dan penghapusan data terhadap kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan pajak," terangnya dilansir Jambi Ekspres.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak, sebanyak 99.011 kendaraan bermotor, dengan pendapatan Rp76.284.083.351. Kendaraan roda dua sebanyak 73.356, menghasilkan pendapatan Rp 18.206.784.300.

Kemudian menyusul kendaraan roda empat sebanyak 25.655, pendapatan yang dihasilkan Rp 58.077.299.051. Dalam pendapatan ini, terdapat pula Rp 7,25 miliar dana yang diperoleh dari mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi