JAMBI, DDTCNews - Program pembebasan denda alias pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi akan berakhir 30 Juni 2018. Namun, target setoran pajak diprediksi tidak akan mencapai target.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi. Dia menyebutkan hingga minggu terakhir Juni, tercatat setoran pajak dari program pemutihan sebesar Rp76,6 miliar dari target Rp90 miliar.
"Dana yang terkumpul baru Rp76,6 miliar, kami optimis Rp80 miliar tercapai," katanya, Selasa (26/6).
Seperti yang diketahui, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi sejak 18 Januari lalu. Pemutihan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke wilayah Provinsi Jambi.
Agus mencatat ada sejumlah penyebab kenapa setoran pajak sulit mencapai target yang ditetapkan. Salah satunya adalah kendaraan sudah tidak lagi digunakan.
"Untuk kendaraan yang tidak melakukan pemutihan perlu dilakukan identifikasi dan penghapusan data terhadap kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan pajak," terangnya dilansir Jambi Ekspres.
Untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak, sebanyak 99.011 kendaraan bermotor, dengan pendapatan Rp76.284.083.351. Kendaraan roda dua sebanyak 73.356, menghasilkan pendapatan Rp 18.206.784.300.
Kemudian menyusul kendaraan roda empat sebanyak 25.655, pendapatan yang dihasilkan Rp 58.077.299.051. Dalam pendapatan ini, terdapat pula Rp 7,25 miliar dana yang diperoleh dari mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.