PROVINSI JAMBI

Target Setoran Pemutihan Denda Pajak Sulit Dicapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 09:53 WIB
Target Setoran Pemutihan Denda Pajak Sulit Dicapai

JAMBI, DDTCNews - Program pembebasan denda alias pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi akan berakhir 30 Juni 2018. Namun, target setoran pajak diprediksi tidak akan mencapai target.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi. Dia menyebutkan hingga minggu terakhir Juni, tercatat setoran pajak dari program pemutihan sebesar Rp76,6 miliar dari target Rp90 miliar.

"Dana yang terkumpul baru Rp76,6 miliar, kami optimis Rp80 miliar tercapai," katanya, Selasa (26/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti yang diketahui, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi sejak 18 Januari lalu. Pemutihan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke wilayah Provinsi Jambi.

Agus mencatat ada sejumlah penyebab kenapa setoran pajak sulit mencapai target yang ditetapkan. Salah satunya adalah kendaraan sudah tidak lagi digunakan.

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan pemutihan perlu dilakukan identifikasi dan penghapusan data terhadap kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan pajak," terangnya dilansir Jambi Ekspres.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak, sebanyak 99.011 kendaraan bermotor, dengan pendapatan Rp76.284.083.351. Kendaraan roda dua sebanyak 73.356, menghasilkan pendapatan Rp 18.206.784.300.

Kemudian menyusul kendaraan roda empat sebanyak 25.655, pendapatan yang dihasilkan Rp 58.077.299.051. Dalam pendapatan ini, terdapat pula Rp 7,25 miliar dana yang diperoleh dari mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?