Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemulihan ekonomi pada 2023 akan berdampak positif terhadap pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan.
Sesuai dengan keterangan resmi BKF, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Angka ini tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022. Menurut BKF, target tersebut tergolong moderat karena memperhatikan dinamika ekonomi nasional dan global pada 2023.
"Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum," tulis BKF dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).
BKF menyatakan pada 2023 pemerintah memperkirakan windfall profit yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun ini, sejalan dengan penurunan harga komoditas. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang pada 2023 seperti penerimaan dari program pengungkapan sukarela (PPS).
BKF menyebut kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal.
Di sisi lain, optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal itu dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
"Selain itu, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," imbuh BKF.
Pada 2023, pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,2 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan pajak Rp1.718,0 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.