PENERIMAAN PERPAJAKAN

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Dipasang Moderat, Begini Kata BKF

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 10:41 WIB
Target Penerimaan Perpajakan 2023 Dipasang Moderat, Begini Kata BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemulihan ekonomi pada 2023 akan berdampak positif terhadap pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan.

Sesuai dengan keterangan resmi BKF, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Angka ini tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022. Menurut BKF, target tersebut tergolong moderat karena memperhatikan dinamika ekonomi nasional dan global pada 2023.

"Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum," tulis BKF dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BKF menyatakan pada 2023 pemerintah memperkirakan windfall profit yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun ini, sejalan dengan penurunan harga komoditas. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang pada 2023 seperti penerimaan dari program pengungkapan sukarela (PPS).

BKF menyebut kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal.

Di sisi lain, optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal itu dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.

"Selain itu, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," imbuh BKF.

Pada 2023, pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,2 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan pajak Rp1.718,0 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?