KOTA MAKASSAR

Target Pajak Parkir Dipatok Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 09:24 WIB
Target Pajak Parkir Dipatok Tinggi

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memasang target tinggi untuk realisasi retribusi parkir tahun ini. Capaian hingga Mei 2018 menunjukkan perbaikan setoran dari tahun sebelumnya.

Hal tesebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Pajak Parkir dan Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Adiyanto Said. Hingga pekan pertama Mei 2018, realisasi sudah mencapai Rp5,7 miliar dari target Rp116 miliar tahun ini.

"Per tanggal 9 Mei 2018 kemarin, pajak parkir berhasil mencatat sekitar Rp5,7 miliar, jika dibanding tahun lalu dengan tanggal yang sama hanya Rp5,4 miliar,” katanya, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti yang diketahui, target penerimaan dari sektor parkir meningkat tajam tahun ini. Secara umum, Bapenda meningkatkan pendapatan dari seluruh jenis pajak, termasuk pajak parkir yang tahun lalu hanya menargetkan Rp30 miliar tetapi tahun ini meningkat menjadi Rp116 miliar.

Adiyanto melanjutkan bahwa realisasi pencapaian tahun lalu mengalami defisit di mana hanya mencapai Rp16 miliar. Hal ini lantaran dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir dan PD Parkir yang menjadi dua instrumen terpisah dalam menggali potensi pendapatan pada sektor parkir.

“Kenapa ada peningkatan karena asumsinya parkir rencananya akan dijadikan UPTD dan wajib pajak yang ada di PD Parkir akan di kelola UPTD Parkir tersebut,” terangnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Terkait optimalisasi organisasi UPTD Parkir, Adiyanto menjelaskan bahwa untuk saat ini progres UPTD Parkir masih dalam kajian organisasi tata laksana (Ortala). Bapenda masih menyiapkan segala hal yang dibutuhkan seperti kebutuhan kantor dan SDM.

“Potensi pajak besar sekali, bisa dilihat dari jumlah kendaraan yang ada, dibanding pajak parkir yang masuk tidak tumpang tindih, kita akan kerja sama Bapenda provinsi yang menangani Samsat,” tutupnya dilansir Rakyat Sulsel.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi