KOTA SALATIGA

Target Pajak Naik Rp49 Miliar, Pendapatan RSUD Susut Rp15 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:29 WIB
Target Pajak Naik Rp49 Miliar, Pendapatan RSUD Susut Rp15 Miliar

SALATIGA, DDTCNews – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga, Jawa Tengah merevisi turun target pendapatan 2018 menjadi Rp110 miliar dari target semula sekitar Rp125 miliar.

Penurunan target pendapatan senilai Rp15 miliar ini disebabkan antara lain oleh adanya peraturan baru mengenai penanganan medis pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) yang harus dirujuk di rumah sakit tipe D atau tipe C terlebih dahulu sebelum dirawat di rumah sakit tipe B.

Selain itu, penurunan target RSUD yang berstatus tipe B tersebut juga disebabkan dua gedung rawat inap baru hingga saat ini belum bisa dioperasionalkan lantaran kekurangan tenaga medis dan tenaga penunjang untuk operasional gedung rawat inap tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga Adhi Isnanto menyatakan revisi target pendapatan RSUD Salatiga tersebut disampaikan dalam pembahasan APBD Perubahan 2018. Revisi itu tentu akan memengaruhi target pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga 2018.

“Guna menutup target pendapatan, kami melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menaikkan target sektor pajak. Adapun target pajak yang kami naikkan antara lain, pajak hotel dan restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” ujarnya, Senin (24/9/2018).

Adhi menyatakan terobosan yang dilakukan BKD bisa menutup target pendapatan Pemkot Salatiga 2018. Dia optimistis peningkatan target sektor pajak bisa tercapai. “Saya optimis target pendapat bisa tercapai meski RSUD menurunkan target pendapatan 2018,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kasi Penetapan Bidang Pendapatan BKD Salatiga Wahyu Yudi Setiawan menambahkan pendapatan sektor pajak 2018 mengalami kenaikkan signifikan. Dia menjelaskan, target pendapatan pajak BPHTB naik Rp4 miliar dari sebelumnya sebesar Rp11 miliar atau menjadi Rp15 miliar.

“Dengan adanya pengurangan target pendapatan RSUD tersebut, secara keseluruhan, target pajak daerah kota Salatiga pada anggaran perubahan 2018 naik sebesar Rp49,18 miliar,” katanya seperti dilansir krjogja.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak