KABUPATEN KENDAL

Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:00 WIB
Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah menargetkan penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 senilai Rp105 triliun, naik 27% dari target tahun lalu.

Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir berhadap target tersebut bisa tercapai. Menurutnya, kinerja penerimaan PBB menjadi penting karena jenis pajak ini merupakan salah satu penopang utama penerimaan asli daerah (PAD) Kendal.

“Jika pembayaran pajaknya lancar, hasilnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Kendal,” kata Munawir dikutip dari radarpekalongan.co.id, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Guna mengejar target, Pemkab Kendal telah menggelar sosialisasi PBB kepada masyarakat. Harapannya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Kabupaten Kendal, Patebon, Pegandon, dan Cepiring dapat menyebarkan informasi pembayaran PBB secara menyeluruh.

“Bila ada kenaikan pajak, masyarakat juga perlu tahu sejak dini, sehingga mereka tidak kaget atas kenaikannya,” kata Munawir.

Sementara itu, Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Izzudin Latif mengaku target PBB tahun ini memang cukup berat. Untuk itu dia meminta agar seluruh stakeholders dan masyarakat mendukung pemda mengejar target PBB 2022.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Target penerimaan PBB ini memang cukup berat, namun bismillah bisa dapat merealisasikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Margorejo Suyoto berharap pemda dapat memberikan keringanan PBB terhadap daerah yang berada di wilayah pesisir. Alasannya karena sering terdampak bencana alam.

“Karena tanah di pesisir terkadang kena abrasi atau bencana lainnya,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?