KABUPATEN KENDAL

Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:00 WIB
Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah menargetkan penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 senilai Rp105 triliun, naik 27% dari target tahun lalu.

Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir berhadap target tersebut bisa tercapai. Menurutnya, kinerja penerimaan PBB menjadi penting karena jenis pajak ini merupakan salah satu penopang utama penerimaan asli daerah (PAD) Kendal.

“Jika pembayaran pajaknya lancar, hasilnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Kendal,” kata Munawir dikutip dari radarpekalongan.co.id, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Guna mengejar target, Pemkab Kendal telah menggelar sosialisasi PBB kepada masyarakat. Harapannya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Kabupaten Kendal, Patebon, Pegandon, dan Cepiring dapat menyebarkan informasi pembayaran PBB secara menyeluruh.

“Bila ada kenaikan pajak, masyarakat juga perlu tahu sejak dini, sehingga mereka tidak kaget atas kenaikannya,” kata Munawir.

Sementara itu, Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Izzudin Latif mengaku target PBB tahun ini memang cukup berat. Untuk itu dia meminta agar seluruh stakeholders dan masyarakat mendukung pemda mengejar target PBB 2022.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Target penerimaan PBB ini memang cukup berat, namun bismillah bisa dapat merealisasikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Margorejo Suyoto berharap pemda dapat memberikan keringanan PBB terhadap daerah yang berada di wilayah pesisir. Alasannya karena sering terdampak bencana alam.

“Karena tanah di pesisir terkadang kena abrasi atau bencana lainnya,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi