PROVINSI DKI JAKARTA

Target Pajak DKI Tak Tercapai, 3 Jenis Pajak Ini Jadi Biang Kerok

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:00 WIB
Target Pajak DKI Tak Tercapai, 3 Jenis Pajak Ini Jadi Biang Kerok

Sejumlah kendaraan melaju di samping jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta menyoroti rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah yang lesu pada 2021 lalu.

Dengan target senilai Rp37,21 triliun, realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun tercapai Rp34,55 triliun atau 92,84% dari target yang telah ditetapkan.

"Yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,55 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ketiga jenis pajak daerah yang targetnya tak tercapai antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Realisasi PKB tercatat mencapai Rp8,63 triliun atau 98,125 dari target senilai Rp8,8 triliun. Selanjutnya, realisasi PBB tercatat hanya senilai Rp8,48 triliun atau 82,79% dari target senilai Rp10,25 triliun.

Terakhir, realisasi BPHTB tercatat hanya mencapai Rp5,45 triliun atau 78,84% dari target senilai Rp6,92 triliun.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Komisi C pun mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan ketiga jenis pajak daerah ini pada tahun 2022.

"Karena yang lain sudah tercapai, 3 penerimaan ini di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari provinsi hingga ke suku badan termasuk samsat," ujar Rasyidi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah