PROVINSI DKI JAKARTA

Target Pajak DKI Tak Tercapai, 3 Jenis Pajak Ini Jadi Biang Kerok

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:00 WIB
Target Pajak DKI Tak Tercapai, 3 Jenis Pajak Ini Jadi Biang Kerok

Sejumlah kendaraan melaju di samping jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta menyoroti rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah yang lesu pada 2021 lalu.

Dengan target senilai Rp37,21 triliun, realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun tercapai Rp34,55 triliun atau 92,84% dari target yang telah ditetapkan.

"Yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,55 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga jenis pajak daerah yang targetnya tak tercapai antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Realisasi PKB tercatat mencapai Rp8,63 triliun atau 98,125 dari target senilai Rp8,8 triliun. Selanjutnya, realisasi PBB tercatat hanya senilai Rp8,48 triliun atau 82,79% dari target senilai Rp10,25 triliun.

Terakhir, realisasi BPHTB tercatat hanya mencapai Rp5,45 triliun atau 78,84% dari target senilai Rp6,92 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Komisi C pun mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan ketiga jenis pajak daerah ini pada tahun 2022.

"Karena yang lain sudah tercapai, 3 penerimaan ini di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari provinsi hingga ke suku badan termasuk samsat," ujar Rasyidi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja