KOTA MATARAM

Target Pajak 2022 Mulai Dinaikkan, 3 Model Pengawasan Ini Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 09:30 WIB
Target Pajak 2022 Mulai Dinaikkan, 3 Model Pengawasan Ini Jadi Andalan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) percaya diri kegiatan perekonomian akan makin meningkat tahun depan dan berimplikasi pada kenaikan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H.M Syakirin Hukmi mengatakan ada 3 pos pajak dan retribusi yang targetnya bakal naik pada tahun depan. Pada pungutan retribusi, target retribusi pasar tradisional mengalami kenaikan. Kemudian pajak hotel dan pajak restoran juga ikut naik targetnya pada 2022.

"[Kenaikan target pajak dan retribusi] Karena ini kan sudah mulai membaik perekonomiannya," katanya dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Syakirin memerinci target pajak hotel naik menjadi Rp21 miliar pada tahun depan. Sementara pada tahun ini pajak hotel diproyeksikan mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp15,5 miliar. Jumlahnya akan naik menjadi Rp21 miliar.

Selanjutnya target penerimaan pajak restoran pada tahun depan ditetapkan sejumlah Rp24 miliar. Pungutan pajak restoran naik Rp2 miliar dari target tahun ini senilai Rp22 miliar.

Dia menegaskan kenaikan target pajak hotel dan pajak restoran berdasarkan kalkulasi realisasi penerimaan tahun ini yang menunjukkan tanda pemulihan penerimaan pajak. Setoran pajak hotel sudah melampaui target dan penerimaan pajak restoran akan mencapai target pada Desember 2021.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Pajak restoran ini masih kurang sekitar Rp103 juta. Insya Allah, bisa terpenuhi akhir bulan ini," imbuhnya.

Syakirin menambahkan upaya pengawasan pajak akan terus ditingkatkan pada tahun depan. Melalui pengawasan dengan alat perekam transaksi atau tapping box misalnya, akan mengoptimalkan setoran PAD dari pajak pada tahun depan.

"Masyarakat diminta mengumpulkan bukti transaksi di hotel dan restoran lalu melaporkan melalui pesan WhatsApp. Selain itu, pola pengawasan juga tetap menggunakan tapping box dan uji petik," imbuhnya seperti dilansir suarantb.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko