KOTA MATARAM

Target Pajak 2022 Mulai Dinaikkan, 3 Model Pengawasan Ini Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 09:30 WIB
Target Pajak 2022 Mulai Dinaikkan, 3 Model Pengawasan Ini Jadi Andalan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) percaya diri kegiatan perekonomian akan makin meningkat tahun depan dan berimplikasi pada kenaikan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H.M Syakirin Hukmi mengatakan ada 3 pos pajak dan retribusi yang targetnya bakal naik pada tahun depan. Pada pungutan retribusi, target retribusi pasar tradisional mengalami kenaikan. Kemudian pajak hotel dan pajak restoran juga ikut naik targetnya pada 2022.

"[Kenaikan target pajak dan retribusi] Karena ini kan sudah mulai membaik perekonomiannya," katanya dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syakirin memerinci target pajak hotel naik menjadi Rp21 miliar pada tahun depan. Sementara pada tahun ini pajak hotel diproyeksikan mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp15,5 miliar. Jumlahnya akan naik menjadi Rp21 miliar.

Selanjutnya target penerimaan pajak restoran pada tahun depan ditetapkan sejumlah Rp24 miliar. Pungutan pajak restoran naik Rp2 miliar dari target tahun ini senilai Rp22 miliar.

Dia menegaskan kenaikan target pajak hotel dan pajak restoran berdasarkan kalkulasi realisasi penerimaan tahun ini yang menunjukkan tanda pemulihan penerimaan pajak. Setoran pajak hotel sudah melampaui target dan penerimaan pajak restoran akan mencapai target pada Desember 2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pajak restoran ini masih kurang sekitar Rp103 juta. Insya Allah, bisa terpenuhi akhir bulan ini," imbuhnya.

Syakirin menambahkan upaya pengawasan pajak akan terus ditingkatkan pada tahun depan. Melalui pengawasan dengan alat perekam transaksi atau tapping box misalnya, akan mengoptimalkan setoran PAD dari pajak pada tahun depan.

"Masyarakat diminta mengumpulkan bukti transaksi di hotel dan restoran lalu melaporkan melalui pesan WhatsApp. Selain itu, pola pengawasan juga tetap menggunakan tapping box dan uji petik," imbuhnya seperti dilansir suarantb.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?