KABUPATEN TEGAL

Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

GUCI, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari obyek wisata Guci di Kabupaten Tegal dinaikkan. Obyek wisata pemandian air panas itu ditarget mampu memberi pemasukan ke kas daerah Rp4,7 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Guci Abdul Haris mengatakan, pada awal tahun target PAD dari Guci sebesar Rp4,2 miliar. Namun target tersebut kemudian dinaikkan dalam APBD Perubahan 2017.

"Dari Rp4,2 miliar, target PAD Guci dinaikkan saat sidang paripurna APBD Perubahan 2017 sebeesar 12% menjadi sekitar Rp4,7 miliar," ujarnya, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan perubahan target PAD mulai 1 September tersebut, Haris mengatakan, pihaknya terus berupaya menggenjot pemasukan dari kunjungan wisatawan. Di antaranya dengan menambah dua wahana baru berupa sepeda dan kereta gantung mini.

"Dua wahana baru itu saat ini sedang dibangun bekerja sama dengan investor dari Purwokerto. Akhir tahun ini sudah mulai beroperasi," tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Nursidik mengatakan obyek wisata Guci menjadi andalan pemkab dalam menggenjot PAD karena potensial. Karena itu, dia mendukung langkah pengelola Guci menggandeng swasta dalam ‎upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Wahana baru yang dibangun dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga mudah-mudahan bisa menambah pemasukan PAD dari Guci," ujarnya.

Nursidik juga meminta agar langkah pengelola Guci bisa diikuti oleh obyek wisata lainnya seperti Cacaban dan Pantai Puwahamba Indah (Purin). "Kalau bisa OW Cacaban dan Purin juga bisa menirunya. Silakan bekerj asama dengan pihak ketiga," ucapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN