KABUPATEN TEGAL

Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

GUCI, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari obyek wisata Guci di Kabupaten Tegal dinaikkan. Obyek wisata pemandian air panas itu ditarget mampu memberi pemasukan ke kas daerah Rp4,7 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Guci Abdul Haris mengatakan, pada awal tahun target PAD dari Guci sebesar Rp4,2 miliar. Namun target tersebut kemudian dinaikkan dalam APBD Perubahan 2017.

"Dari Rp4,2 miliar, target PAD Guci dinaikkan saat sidang paripurna APBD Perubahan 2017 sebeesar 12% menjadi sekitar Rp4,7 miliar," ujarnya, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dengan perubahan target PAD mulai 1 September tersebut, Haris mengatakan, pihaknya terus berupaya menggenjot pemasukan dari kunjungan wisatawan. Di antaranya dengan menambah dua wahana baru berupa sepeda dan kereta gantung mini.

"Dua wahana baru itu saat ini sedang dibangun bekerja sama dengan investor dari Purwokerto. Akhir tahun ini sudah mulai beroperasi," tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Nursidik mengatakan obyek wisata Guci menjadi andalan pemkab dalam menggenjot PAD karena potensial. Karena itu, dia mendukung langkah pengelola Guci menggandeng swasta dalam ‎upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Wahana baru yang dibangun dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga mudah-mudahan bisa menambah pemasukan PAD dari Guci," ujarnya.

Nursidik juga meminta agar langkah pengelola Guci bisa diikuti oleh obyek wisata lainnya seperti Cacaban dan Pantai Puwahamba Indah (Purin). "Kalau bisa OW Cacaban dan Purin juga bisa menirunya. Silakan bekerj asama dengan pihak ketiga," ucapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko