KABUPATEN TEGAL

Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

GUCI, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari obyek wisata Guci di Kabupaten Tegal dinaikkan. Obyek wisata pemandian air panas itu ditarget mampu memberi pemasukan ke kas daerah Rp4,7 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Guci Abdul Haris mengatakan, pada awal tahun target PAD dari Guci sebesar Rp4,2 miliar. Namun target tersebut kemudian dinaikkan dalam APBD Perubahan 2017.

"Dari Rp4,2 miliar, target PAD Guci dinaikkan saat sidang paripurna APBD Perubahan 2017 sebeesar 12% menjadi sekitar Rp4,7 miliar," ujarnya, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan perubahan target PAD mulai 1 September tersebut, Haris mengatakan, pihaknya terus berupaya menggenjot pemasukan dari kunjungan wisatawan. Di antaranya dengan menambah dua wahana baru berupa sepeda dan kereta gantung mini.

"Dua wahana baru itu saat ini sedang dibangun bekerja sama dengan investor dari Purwokerto. Akhir tahun ini sudah mulai beroperasi," tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Nursidik mengatakan obyek wisata Guci menjadi andalan pemkab dalam menggenjot PAD karena potensial. Karena itu, dia mendukung langkah pengelola Guci menggandeng swasta dalam ‎upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Wahana baru yang dibangun dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga mudah-mudahan bisa menambah pemasukan PAD dari Guci," ujarnya.

Nursidik juga meminta agar langkah pengelola Guci bisa diikuti oleh obyek wisata lainnya seperti Cacaban dan Pantai Puwahamba Indah (Purin). "Kalau bisa OW Cacaban dan Purin juga bisa menirunya. Silakan bekerj asama dengan pihak ketiga," ucapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?