KOTA PEKANBARU

Target PAD Triwulan I Capai 98%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 16:18 WIB
Target PAD Triwulan I Capai 98% Panorama Kota Pekanbar (Foto: Pemkot Pekanbaru)

PEKANBARU, DDTCNews—Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru per triwulan I tahun 2017 sudah mencapai Rp104 miliar. Pencapaian ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan PAD Pekanbaru pada triwulan I sudah meningkat signifikan, karena pencapaian itu hanya kurang sekitar Rp2 miliar untuk bisa mencapai target PAD per triwulan I yang telah ditetapkan.

"Angka itu dinilai cukup fantastis karena hasilnya hampir mendekati target yang ditetapkan senilai Rp106 miliar‎. Alhamdulillah, pembayaran pajak tahun ini cukup baik, realisasi PAD sudah mencapai 98% dari target yang sudah ditetapkan," ujarnya, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Rozie menjelaskan hasil pencapaian triwulan pertama tahun 2017 tersebut mengalami peningkatan setinggi 25% jika dibandingkan dengan perolehan tahun lalu pada periode yang sama.

"Ya, jika dibandingkan dengan tahun dan bulan yang sama dengan 2016, tahun ini perolehan pajak kita meningkat. Tahun lalu pada triwulan pertama cuma Rp84 miliar dan sekarang naik menjadi Rp104 miliar," jelasnya. ‎

Bapenda Pekanbaru masih perlu bekerja keras untuk bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Karena pencapaian pada triwulan pertama tahun sebelumnya dinilai masih cukup jauh dari targetnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti dilansir Riau24, Rozie mengakui masih ada kekurangan dalam internal Bapenda, di samping perolehan pajak yang dicapai Bapenda cukup fantastis tahun 2017.

Kekurangan tersebut antara lainnya seperti minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta ia berencana akan memaksimalkan layanan berbasis IT. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?